Buka konten ini
PT Blue Steel Industries diduga melakukan reklamasi di perairan Kabil (Kampung Panau), Batam, tanpa izin lingkungan. Fakta ini diungkap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, yang sebelumnya telah menyegel lokasi reklamasi pada Februari 2025.
“Mereka melakukan kegiatan tanpa memiliki izin reklamasi,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri, Jumat (3/10).
Meski begitu, aktivitas reklamasi Blue Steel masih tetap berlangsung hingga kini. Setidaknya 20 hektare laut di kawasan tersebut sudah ditimbun. Hendri menyebut, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan dan pengawasan reklamasi di Batam kini berada di Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan lagi di Pemprov Kepri.
“Jadi tidak menjadi kewenangan Pemprov Kepri lagi. Silakan koordinasi dengan BP Batam,” ujarnya.
Founder NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menilai pernyataan DLHK Kepri mempertegas dugaan bahwa PT Blue Steel memang belummemiliki izin lingkungan yang sah. Hal itu tercermin dari surat keterangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri yang menyebut PT Blue Steel belum memiliki izin lingkungan.
“Kalau kami melihat kalimat belum, itu artinya tidak,” ujarnya, Jumat (3/10).
Ia menilai, setiap tindakan penyegelan semestinya diikuti dengan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“DLHK Kepri sudah melakukan penyegelan, dan itu dasarnya jelas undang-undang. Maka mestinya langkah itu berlanjut dengan sanksi yang berat,” ujarnya.
Meskipun ada perpindahan tanggungjawab, Hendrik meminta, pemerintah provinsi tidak serta-merta melempar tanggung jawab, hanya karena terbitnya PP no 25 dan PP no 28 yang mengatur tata kelola ruang laut. ”Proses kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun, jauh sebelum PP itu berlaku. Jadi pemprov tetap harus mengawal,” katanya.
Selain itu, Hendrik meminta adanya transparansi dalam proses perizinan, serta tindak lanjut yang konsisten dari seluruh instansi terkait, baik DLHK Kepri, maupun BP Batam dalam bidang lingkungan.
”Masyarakat berhak tahu sejauh mana pemerintah serius menjaga aturan,” kata Hendrik.
Sementara itu, BP Batam belum dapat memastikan apakah Blue Steel memiliki izin reklamasi atau tidak. Hal ini disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan.
”Untuk di PT Blue Steel itu yang dikeluarkan izin PL lahannya,” kata Taofan.
Izin reklamasi yang diklaim perusahaan sudah dikantongi, BP Batam belum dapat memastikannya. Hal itu disebabkan, saat ini sedang ada proses pemindahan data beragam izin yang semula dari pemerintah pusat ke BP Batam.
”Kalau yang reklamasi itu kan, dulu masih dikeluarkan (izin) oleh KKP, walaupun sekarang izinnya di BP Batam. Untuk itu, kami masih mengecek datanya. Sekarang data itu lagi proses pemindahan ke BP Batam,” ujar Taofan.
Sebelumnya, pihak PT Blue Steel membantah tudingan-tudingan tersebut. Dalam keterangan tertulis, Tim Legal dan Hukum PT Blue Steel Industries menyatakan, seluruh kegiatan telah mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Usaha yang kami jalankan sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis pernyataan yang dikirim, Kamis (2/10).
Mereka menambahkan, segel PSDKP sudah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga permasalahan dianggap selesai. Adapun penyegelan DLHK Kepri, disebut sudah tidak relevan setelah kewenangan pengelolaan beralih ke BP Batam lewat PP No 25 Tahun 2025. “Kami sudah berkoordinasi dengan BP Batam. Namun direktorat yang menangani masalah ini masih dalam persiapan setelah PP diterbitkan,” demikian isi pernyataan PT Blue Steel. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL- ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA