Buka konten ini

BATAM (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap Gio Penni Tambunan, anggota Polri yang didakwa menipu warga dengan modus meluluskan calon siswa dalam seleksi Bintara Polri. Tuntutan itu dibacakan JPU Martua dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/9), yang dipimpin majelis hakim Welly, Irfan Lubis, dan Veriandi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Gio terbukti menerima total Rp280 juta dari korban, Brijen Royjen Siburian. Uang itu diberikan secara tunai maupun transfer dengan janji anak korban, Mariot Syahputra, bisa lolos seleksi Bintara Polri 2024.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” ujar JPU.
Kasus ini bermula ketika korban dikenalkan dengan terdakwa oleh seorang kerabat di warung tuak di Bukit Permata, Simpang Barelang. Saat itu, Gio mengenakan seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri.
Merasa yakin, korban menyetujui tawaran bimbingan belajar (bimbel) sebesar Rp10 juta. Tak berhenti di situ, Gio kembali meminta Rp250 juta agar anak korban bisa lulus, bahkan kemudian menambah permintaan Rp60 juta dengan alasan perubahan sistem seleksi.
“Awalnya saya percaya karena dia bilang sudah pernah meluluskan orang lain. Anak saya juga sempat dilatih sebelum seleksi. Tapi ternyata tetap tidak lulus,” kata Brijen di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, pembayaran dilakukan bertahap: Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, Rp5 juta pada 6 Mei 2024, serta uang tunai Rp110 juta termasuk Rp10 juta untuk bimbel. Uang itu digunakan Gio untuk kepentingan pribadi dan judi online.
“Total kerugian korban mencapai Rp280 juta,” tegas jaksa.
Saksi dari Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan, seleksi Bintara Polri tidak dipungut biaya dan tidak bisa dimanipulasi. Ia juga memastikan terdakwa, yang berdinas di Direktorat Binmas Polda Kepri, tidak memiliki kewenangan menentukan kelulusan.
“Anak korban memang ikut seleksi resmi, tetapi tidak lulus karena berada di luar peringkat kuota penerimaan,” jelas Rizki.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK