Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap HS, 32 tahun, warga Windsor, Lubukbaja, yang mencuri sepeda motor di Bengkong Permai dengan merusak kunci ganda dan rantai motor menggunakan obeng.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (22/9) dini hari. Pelaku membawa kabur motor Honda Beat yang diparkirkan di garasi rumah korban.
“Motor tersebut sudah dikunci ganda dengan rantai besi. Saat korban keluar rumah, pengaman motor ditemukan rusak,” ujar Apriadi. Dari pengakuan HS, ia beraksi bersama rekannya berinisial A. Mereka telah beraksi sebanyak dua kali dengan mematahkan stang dan merusak kunci pengaman motor.
“Motor curian ini hendak digunakan sendiri karena pelaku baru putus kerja dan saat ini menganggur,” kata Apriadi.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor korban dan kunci pengaman yang dirusak pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku,” ungkap Apriadi.
Sementara itu, Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menindak tegas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan ganda, serta memarkirkan kendaraan di tempat aman dan terpantau,” ujarnya.
HS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK