Buka konten ini
Anambas (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas mencatat jumlah pendatang yang memasuki daerah perbatasan ini hanya 757 orang selama tahun 2024.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 889 orang.
”Alasan mereka pindah ke sini ada yang bekerja karena tugas dan memang mau tinggal di Anambas,” ujar Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, Rabu (15/1).
Firman juga mengungkapkan jumlah penduduk Anambas yang pindah keluar daerah mencapai 760 orang. Jumlah ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya 811 orang.
”Kalau pindah keluar ya sama dengan pendatang alasannya karena tugas kerja. Dan sudah menikah dengan orang luar Anambas. Jadi menetap di luar daerah,” tutur Firmansyah.
Ia menyayangkan masih banyak ditemukan warga luar yang masih menetap di Anambas belum mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal mereka sudah melebihi satu tahun domisili di Anambas.
”Seperti polisi dan orang perbankan yang bertugas disini. Kan harus ganti KTP karena pasti lebih dari satu tahun mereka tugas di Anambas,” ujar Firmansyah.
Hal ini, kata dia, sudah tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang menjelaskan berdomisilinya penduduk di alamat yang baru wajib dilaporkan dan mengurus kepindahannya untuk kurun waktu satu tahun atau lebih.
Menurutnya jika masyarakat tidak mengurus proses perpindahan maka hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi secara maksimal.
”Mulai dari hak-hak politik sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik,” pungkas Firman. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Iman Wachyudi