Buka konten ini
JAKARTA (BP) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan menyalurkan pembiayaan rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat dengan target 10.750 rumah pada 2025 dari 10.021 unit tahun lalu.
Hal itu dilakukan BNI guna mendukung program prioritas pemerintah, yakni program 3 juta rumah, yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
”Kontribusi BNI dalam mendukung program prioritas pemerintah juga dilakukan melalui program FLPP yang diharapkan dapat mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia,” kata Direktur Retail Banking BNI, Corina Leyla Karnalies, di Jakarta, Rabu (15/1).
BNI menargetkan KPR bersubsidi naik menjadi Rp1,8 triliun pada 2025 dibandingkan Rp1,6 triliun tahun lalu. Program KPR bersubsidi FLPP BNI memudahkan masyarakat untuk memperoleh hunian pertama.
Corina menuturkan dengan skema FLPP, masyarakat bisa memiliki rumah dengan uang muka hingga 1 persen dan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak.
Masyarakat juga bisa menikmati bunga spesial sebesar 5 persen fixed hingga akhir periode kredit dengan tenor hingga 20 tahun.
Syaratnya adalah maksimum penghasilan masyarakat yang dapat menerima program tersebut yakni sebesar Rp7 juta untuk pekerja lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
Melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BNI juga mendukung penyediaan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat bisa memiliki rumah dengan uang muka hingga 1 persen dan bunga ringan sebesar 5 persen fixed selama periode kredit dengan tenor hingga 30 tahun, dengan syarat bahwa peserta Tapera memiliki gaji maksimal Rp8 juta.
Dengan pelaksanaan program FLPP dan Tapera, BNI melakukan fungsinya sebagai agent of development, menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan cita-cita penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
”Komitmen ini menjadi bukti nyata peran aktif BNI dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Corina.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebutkan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh industri perbankan masih menunjukkan adanya tren pertumbuhan dan diproyeksikan masih akan tumbuh positif ke depan.
“Data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan itu masih menunjukkan pertumbuhan, dan perbankan juga memproyeksikan pertumbuhan kredit ke depan yang masih cukup positif,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta.
Terkait dengan suku bunga yang menjadi salah satu pendorong permintaan, Dian mengingatkan bahwa secara umum suku bunga KPR mengikuti pergerakan suku bunga kredit yang diberikan perbankan.
Pergerakan tingkat suku bunga tersebut turut dipengaruhi berbagai faktor yang tidak terlepas dari dinamika-dinamika dalam perekonomian, termasuk pengaruh dari global yang saat ini sangat dinamis dan diwarnai oleh unsur ketidakpastian terkait dengan situasi geopolitik.
“Fluktuasi perdagangan global dan harga komoditas, kemudian juga tingkat inflasi, kebijakan suku bunga di berbagai jurisdiksi dalam merespon dinamika tersebut,” ujar Dian.
Dian mengatakan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan bauran kebijakan, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR ke depan.
OJK dan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dalam implementasi berbagai program strategis pemerintah, termasuk program penyediaan tiga juta unit rumah.
Dalam hal ini, OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional.
Dian mengatakan program penyediaan tiga juta rumah memiliki target market yang pasti, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan untuk membiayai KPR rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Bank juga dapat menghitungkan subsidi uang muka (SBUM) sehingga rasio loan to value (LTV) calon debitur MBR dapat meningkat.
Dalam mendukung program tiga juta rumah, Dian menjelaskan bahwa OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan ATMR kredit yang sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.
Kebijakan lainnya termasuk penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda.
Kemudian, terdapat kebijakan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat kategori MBR.
“Bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya,” kata Dian. (***)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny