Buka konten ini


WAKIL Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Global Pratama Indonesia, Melcem, Batuampar, Jumat (19/9). Sidak dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan lahan negara yang tidak sesuai izin awal.
Lahan yang sebelumnya diajukan perusahaan untuk pembangunan jalan pada periode 2017–2019, justru dialihfungsikan menjadi lapangan parkir truk gandeng dan kontainer. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari peruntukan, tetapi juga menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Kami menemukan penyalahgunaan lahan milik negara yang dijadikan parkir kontainer untuk kepentingan pribadi, serta aktivitas cut and fill yang berdampak pada banjir di kawasan sekitar Melcem,” tegas Li Claudia.
Ia menekankan, BP Batam memberi waktu terbatas kepada perusahaan untuk menertibkan pelanggaran. Penegakan aturan, kata Li, merupakan komitmen BP Batam dalam menjaga tata ruang dan kenyamanan warga.
“Tidak boleh menimbun suka-suka. Bukit tidak boleh dipangkas sembarangan. Komitmen kami jelas: menegakkan aturan demi masyarakat Kota Batam,” ujarnya.
BP Batam menilai aktivitas perusahaan tidak hanya melanggar izin, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pemangkasan bukit secara sepihak disebut memperparah banjir yang selama ini dikeluhkan warga Melcem.
“Kami ingin memastikan setiap izin dijalankan sesuai peruntukan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya menambahkan.
Dalam sidak tersebut hadir jajaran deputi BP Batam serta tim lapangan Pemko Batam. Deputi Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, bahkan menegur langsung perwakilan perusahaan terkait dampak aktivitas cut and fill.
“Enggak ada alasan ruli. Area Bapak hanya sebelah sana, yang ini bukan punya Bapak. Pasang pagar batas sama seperti yang lain. Bukit dipotong, banjir tambah parah. Jalan seharusnya dibuat supaya drainase lancar, tapi malah bukit dipangkas, airnya masuk ke sini,” tegas Mouris.
Pejabat BP Batam lainnya juga membenarkan penyalahgunaan izin oleh PT Global Pratama Indonesia.
“Mereka mengurus izin buat jalan. Izin kita keluarkan antara 2017–2019, ternyata malah dijadikan lapangan parkir. Dari sisi elevasi dan infrastruktur, jelas tidak sesuai rencana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan warga, termasuk Ketua RW setempat, yang mengeluhkan banjir akibat pemotongan bukit.
“Tenang Pak RW, Bu Li pasti bantu. Setuju ya kalau saya ngomel-ngomel? Karena kalau tidak dimarah, mereka bandel. Sudah dibilang tak boleh timbun sembarangan, tak boleh pangkas bukit, tapi tetap dilakukan,” ujar Li, yang disambut dukungan warga.
Li meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Sampaikan salam ke warga. Tolong beri kami waktu. Masalah ini sudah bertahun-tahun, tentu tidak bisa langsung beres hanya dalam enam bulan saya menjabat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, BP Batam memasang papan pengawasan di lahan tersebut. Pihak perusahaan juga diminta membuat komitmen tertulis. Akhirnya, PT Global Pratama Indonesia melalui HR Legal, Nonggor Sitorus, menandatangani surat pernyataan.
Isi komitmen itu antara lain: pertama, mengosongkan lokasi dalam waktu dua hari kerja atau selambat-lambatnya 23 September 2025. Kedua, menyelesaikan pembangunan pagar paling lambat 23 September 2025. Ketiga, menyerahkan jadwal pembangunan jalan paling lambat 30 September 2025. Keempat, memulai pekerjaan pada 1 Oktober 2025 sesuai izin.
Kelima, jika perusahaan tidak menjalankan komitmen tersebut, maka seluruh perizinan PT Global Pratama Indonesia akan dicabut. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG