Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menuntaskan proses penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025.
Hasil sementara menunjukkan banyak peserta yang belum mematuhi ketentuan terkait kelestarian lingkungan. Setiap peserta atau industri diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan perkembangan penilaian Proper 2024–2025 di Jakarta, 15 September. Ia menjelaskan penilaian Proper dilakukan untuk mengawasi kepatuhan industri maupun kawasan industri terhadap aturan lingkungan hidup.
Termasuk soal pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran air dan udara, serta aspek lingkungan lainnya.
Total entitas usaha yang masuk dalam penilaian Proper mencapai 5.476 unit. ”Proses evaluasi atau penilaian sudah 100 persen,” katanya. Kini giliran pelaku usaha yang dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil penilaian dari KLHK.
Ridho menyebut, sanggahan yang masuk beragam. ”Ada yang menyanggah karena dinilai tidak patuh dalam pengelolaan sampah,” jelasnya. Ia menegaskan tim penilai Proper terbuka terhadap semua sanggahan yang diajukan, sepanjang pihak industri bisa memberikan landasan yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Ridho juga menyampaikan bahwa banyak kawasan industri yang nilai Proper-nya masuk kategori merah. Tahun ini, kawasan industri baru mulai dimasukkan dalam penilaian Proper karena memiliki kontribusi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
”Misalnya soal pengelolaan sampah. Di setiap kawasan industri ada ribuan pekerja,” katanya. Karena itu, kawasan industri memiliki tanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan tenant maupun pekerja yang berada di dalamnya.
Menurut Ridho, pengelolaan sampah di kawasan industri tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebab, beban pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah saat ini sudah berat.
Banyak daerah masih menggunakan metode open dumping, padahal metode tersebut sudah dilarang. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO