Buka konten ini
LINGGA (BP) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, mulai menemukan titik terang. Proyek yang dikerjakan sejak 2022 hingga 2024 itu menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berasal dari unsur konsultan pengawas, pemenang tender proyek, hingga pelaksana di lapangan.
“Untuk PPK dalam proyek pembangunan ini, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025,” ujar Kepala Kejari Lingga, Amriyata, Senin (15/9).
Pemanggilan itu mengarah pada pejabat Dinas PUTR Lingga yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam penyidikan, PPK disebut mengetahui adanya penyimpangan sejak awal, namun tidak mengambil langkah apa pun.
Fakta di lapangan terungkap, WP selaku pemenang tender menyerahkan pekerjaan kepada DY. Pekerjaan berlanjut hingga tiga tahun anggaran berturut-turut, meski praktik itu jelas dilarang dalam kontrak. Dugaan pembiaran dari PPK inilah yang memunculkan kecurigaan adanya keterlibatan lebih jauh.
Masyarakat Lingga kini menanti sikap tegas dari kejaksaan. Pertanyaan yang menggantung, apakah PPK juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka berikutnya?
Kasus korupsi Jembatan Marok Kecil menjadi perhatian publik. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan menjerat semua pihak. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO