Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menangkap Roliati, terpidana kasus pencurian Rp8,9 miliar, di rumahnya di Perumahan Costarica Cluster Salvador Nomor 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (13/1).
Mantan pegawai Bagian Keuangan PT Active Marine Industries (PT AMI) di Batam itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menyerahkan diri meski putusan inkrah atau kekuatan tetap dari Mahkamah Agung telah dijatuhkan.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap wanita berusia 48 tahun ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1712K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, Roliati dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan secara Berlanjut” dan divonis satu tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Roliati divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Tiyan.
Saat ditangkap di rumahnya, Roliati bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam untuk menjalani hukuman.
Program Tabur, lanjut Tiyan, menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk terus memburu buronan yang belum dieksekusi. Ia mengimbau masyarakat untuk turut mendukung dengan melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus memonitor dan menangkap DPO untuk memastikan kepastian hukum. Kepada para buronan, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Roliati sebagai DPO setelah ia dijatuhi putusan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut membatalkan putusan bebas Penga-dilan Tinggi Kepri dan putusan hukuman percobaan Pengadilan Negeri Batam.
Roliati, yang bekerja di Bagian Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI), terbukti mencuri uang milik Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal dunia, sebesar Rp8,975 miliar. Uang tersebut diambil melalui mobile banking dengan menggunakan ponsel milik korban pada 2021, meskipun saat itu korban baru saja meninggal dunia karena sera-ngan jantung.
Selain Roliati, pengacara Lim Siew Huat, Rustam Ritongga, dijatuhi pidana dua tahun penjara karena terbukti berse-kongkol dalam pencurian uang Rp8,9 miliar. Kasus dugaan pencurian ini akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Rustam yang merupakan pengurus Peradi Batam ini dijebloskan ke Rutan Batam.
Rustam sebelumnya mengklaim dibayar Rp9 miliar oleh Lim Siew Huat, Direktur PT AMI yang telah meninggal, dalam kaitannya dengan pengelolaan perusahaan tersebut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK