Buka konten ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Refleksi Sejarah dan Orientasi Masa Depan
DALAMsebuah institusi, ada dua hal yang bisa kita lihat, yaitu ingatan dan geraknya. Ingatan adalah akar sejarah yang membuatnya punya pijakan, sedangkan gerak adalah napas yang membuatnya tetap relevan di tengah zaman yang terus berubah.
Tanggal 2 September 1945 telah ditetapkan menjadi Hari Lahir Kejaksaan RI dan pada usia ke-80 tahun ini, sampai sejauh mana arah Kejaksaan berjalan. Sebuah perubahan dan perjalanan yang bukan sekadar ganti tanggal, melainkan menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali akar sejarah sekaligus merumuskan orientasi masa depan.
Sejarah
Jauh sebelum Indonesia merdeka, konsep Adhyaksa sudah ada sejak zaman Kerajaan Salakanagara. Istilah dari bahasa Sanskerta itu digunakan untuk menyebut penasihat raja, sosok yang bijaksana dan cerdas, membantu para raja menyelesaikan persoalan negara. Itu menunjukkan bahwa peran penegak hukum yang berintegritas sudah berakar kuat dalam sejarah Nusantara, di mana sosok legendaris seperti Mahapatih Gajah Mada dikenal sebagai seorang Adhyaksa.
Pada masa Kerajaan Majapahit, Adhyaksa adalah pengawas tertinggi atau hakim tertinggi, sedangkan Dhyaksa adalah pejabat negara yang bertugas sebagai hakim atau jaksa dalam sidang pengadilan. Perputaran roda sejarah berjalan dan terus berkembang. Kata Jawa Kuno atau Sanskerta Dhyaksa berubah menjadi jeksa dalam bahasa Jawa Pertengahan Modern dan jaksa dalam bahasa Sunda dan Indonesia.
Sebelum menyatu menjadi Republik Indonesia, kita melalui masa kerajaan, kesultanan, dan penjajahan seperti oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang yang berusaha menguasai negeri indah yang kaya raya dengan hasil buminya ini.
Berbagai cara pun dilakukan hingga akhirnya membentuk sistem peradilan sendiri. Para jaksa memiliki status penuntut umum sejak masa pemerintahan Jepang. Kejaksaan pun berada pada semua jenjang, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga pengadilan agung.
Pada 1944, setelah Osamu Seirei No 49 diberlakukan, Kejaksaan dimasukkan dalam Departemen Keamanan, di mana Kejaksaan bertugas mencari atau menyidik kejahatan dan pelanggaran. Sejarah pengeluaran tahanan oleh Kejaksaan untuk melawan penjajahan Belanda berkaitan erat dengan peran jaksa Indonesia di masa pergerakan nasional dan awal kemerdekaan. Jaksa tidak hanya menjalankan fungsi hukum formal, tetapi juga berperan sebagai bagian dari perjuangan nasional untuk mempertahankan kemerdekaan.
Ketika Republik Indonesia baru berdiri, dalam hiruk pikuk 19 Agustus 1945, di tengah pembentukan kabinet dan penetapan provinsi, sebuah posisi penting pun diisi, yaitu Jaksa Agung pertama, Mr Gatot Taroenamihardja. Ini adalah fakta sejarah yang kini diangkat kembali. Kejaksaan bukanlah anak tiri. Kejaksaan adalah bagian dari kelahiran bangsa Indonesia.
Namun, pada 29 September 1945, pasukan Sekutu (Inggris dan Australia) memasuki Indonesia untuk melucuti Jepang. Situasi keamanan menjadi genting. Pada 1 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menempatkan Kejaksaan dan Kepolisian masing-masing di bawah Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri.
Penetapan
Status Kejaksaan pun berubah dari lembaga nondepartemen di bawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga yang berdiri sendiri pada 22 Juli 1960 dengan diperkuat Keputusan Presiden No 264 Tahun 1962 tanggal 15 Agustus 1963 yang berlaku secara surut sejak 22 Juli 1960. Jaksa Agung Gunawan menetapkan tanggal 22 Juli sebagai Hari Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksa) berdasar Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 1961.
Saat ini Jaksa Agung Republik Indonesia S.T. Burhanuddin telah mengeluarkan Keputusan Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023, yang menetapkan 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu merupakan hasil kajian mendalam yang didasari naskah akademik dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Pada tanggal tersebut, Mr Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai jaksa agung pertama bersamaan dengan terbentuknya Kabinet Presidensial Pertama RI.
Ada empat alasan utama penetapan Hari Kelahiran Kejaksaan.
Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan yang berperan penting mempertahankan kemerdekaan dan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Momen Refleksi
Dengan bertambahnya usia, Kejaksaan ditantang untuk kembali pada esensi doktrin Tri-Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana yang punya makna besar. Satya adalah tentang kesetiaan. Bukan pada satu dua orang, melainkan pada keadilan itu sendiri. Adhi tentang keadilan. Adil tanpa pandang bulu. Dan Wicaksana tentang kebijaksanaan. Tidak ada gunanya punya kuasa jika tak punya kearifan.
Tantangan saat ini tidaklah sederhana. Korupsi semakin lincah dan masif. Kejahatan di era digital, di mana jaksa tidak hanya harus berhadapan dengan penjahat, tetapi juga dengan sistem yang terkadang ingin melumpuhkan. Di situlah Satya Adhi Wicaksana diuji. Apakah sekadar slogan atau benar-benar menjadi kompas moral dalam setiap pengambilan keputusan?
Di usia ke-80 tahun ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyambut hari ini sebagai momen refleksi profesional. Kami tidak sekadar menggelar upacara dan syukuran, tapi juga melihat ke dalam: sudah seberapa jauh kami mengimplementasikan doktrin Satya Adhi Wicaksana, yaitu Setia, Adil, dan Bijaksana.
Kondisi terkini menunjukkan transformasi yang sangat signifikan, di mana Kejaksaan tidak lagi hanya berbicara soal penyidikan dan penuntutan, tetapi lebih pada ke pemulihan aset negara melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara pidana.
Dengan langkah strategis seperti digitalisasi, modernisasi pelayanan publik, restorasi humanis dan penguatan SDM dengan evaluasi kinerja, kami siap menyongsong peran yang lebih adil dan modern.
Maka, peringatan Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan RI tanggal 2 September 2025 ini haruslah menjadi pengingat seluruh insan Adhyaksa bahwa di balik setiap putusan, ada sejarah panjang dan di balik setiap jaksa, ada amanat untuk menjadi seorang Adhyaksa Sejati. Sebuah amanat yang bermakna bijaksana, mulia, dan cerdas. (*)