Buka konten ini
BADAN Pengusahaan (BP) Batam mulai menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Acara yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Selasa (26/8), dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Elen Setiadi, melalui sambungan virtual. Kegiatan ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, BP Batam, Forkopimda, akademisi, asosiasi perusahaan, LSM, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, hingga Lembaga Adat Melayu Kepri.
Konsultasi publik bertujuan menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak terhadap rencana revisi regulasi tersebut. Pemerintah berharap perluasan wilayah KPBPB mampu membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.
Elen Setiadi menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap Batam agar berkembang sebagai kawasan andalan perekonomian nasional.
“Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 adalah agar BP Batam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, serta optimalisasi sektor strategis, termasuk pariwisata,” ujar Elen.
Pemerintah menargetkan perekonomian Batam tumbuh 2 persen di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 10 persen. Untuk itu, telah diterbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 guna memperkuat peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.
“Dalam revisi PP 46 Tahun 2007, pokok perubahan adalah perluasan wilayah KPBPB Batam. Dari sebelumnya mencakup delapan pulau, kini ditambah 14 pulau serta sebagian kecil wilayah perairan,” kata Elen.
Ke-14 pulau itu adalah Tanjungsauh, Ngenang, Nirup, Catur, Buntut Meriam, Kapal Besar, Kapal Kecil, Layang, Manek, Metriam, Pucong, Dangas, dan Bokor. Sebelumnya, wilayah kewenangan BP Batam hanya meliputi Pulau Batam, Tonton, Nipah, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru, serta Janda Berhias beserta gugusannya.
Ia menambahkan, perluasan ini diharapkan mampu menampung investasi yang selama ini tidak tertampung di Batam. “Wilayah baru akan mendapat fasilitas sama dengan kawasan FTZ Batam, sehingga akan muncul kawasan unggulan baru dengan berbagai kemudahan,” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan rancangan revisi PP oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. Ia menekankan bahwa hak-hak masyarakat dan swasta tetap akan dihormati sesuai aturan hukum.
“Hak warga yang belum memiliki sertifikat resmi, namun sudah lama bermukim, akan diprioritaskan. Meskipun wilayah ini dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat tetap dapat hidup secara alami, lingkungan pesisir harus diproteksi, dan wilayah tangkapan nelayan tetap dihormati,” terang Sudirman. Bagi pihak swasta, Sudirman menegaskan hak atas tanah yang sudah ada sebelum masuk kawasan FTZ akan tetap diakui hingga masa berlakunya selesai.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan pandangan agar BP Batam mengedepankan perlindu-ngan terhadap masyarakat pesisir dan kampung tua, bermediasi dengan swasta yang sudah ada, serta memperhatikan kelestarian lingkungan pesisir, hutan, dan laut. Masukan dari forum ini akan dihimpun BP Batam sebagai bahan penyempurnaan revisi PP 46 Tahun 2007.
Revisi PP ini diharapkan membawa manfaat strategis, memperkuat daya saing Batam, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempertegas peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG