Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto, 61, penggiat media sosial, Selasa (26/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena itu beragendakan pemeriksaan saksi serta keterangan terdakwa.
Saksi Juven, tetangga sekaligus pelanggan kedai kopi terdakwa, menyebut peristiwa berawal pada 20 September 2024. Saat itu, Satpol PP bersama aparat gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota.
“Saya hanya melihat ada anggota Satpol PP membahas penertiban lapak PKL di ujung kedai kopi milik terdakwa,” ujarnya.
Saksi lain, Wandi, juga pelanggan kedai kopi, menuturkan ia melihat aparat menertibkan tiga lapak PKL. Ia menambahkan, terdakwa sempat mempertanyakan atribut Satpol PP yang dikenakan salah satu petugas.
Dalam kesaksiannya, Yusril mengaku mengunggah video di akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2, dengan tujuan mengkritisi kinerja oknum Satpol PP.
“Niat saya membuat konten bukan menyerang pribadi, tetapi mengkritisi tupoksi Satpol PP serta kode etik ASN. Saya juga sudah meminta klarifikasi ke Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya saya laporkan ke BKPSDM dan terbukti petugas itu mendapat sanksi,” katanya.
Namun, Yusril menilai kasus yang menjeratnya terkesan pesanan. Ia menyebut laporan disampaikan sejak September 2024, tetapi status tersangka baru diberikan pada April 2025.
“Saya merasa ini karena saya dikenal vokal (suka mengkritik, red),” tambahnya.
Majelis hakim menyatakan maksud terdakwa untuk mengkritik adalah baik, namun cara yang ditempuh dinilai tidak tepat. Yusril pun mengakui kesalahannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yusril mengedit dan mengunggah sepuluh video berisi potongan gambar anggota Satpol PP bernama Budi Elvin. Video itu diberi narasi seolah-olah Budi membekingi PKL dan menerima setoran uang.
Laboratorium Digital Forensik juga menemukan bukti video tersebut tersimpan di ponsel terdakwa. Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK