Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terbaru, tim penyidik KPK menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar.
“Pada Rabu (8/1) lalu, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang. Secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugi-arto, Minggu (12/1).
Tessa menyatakan, penyi-taan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim. “KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” bebernya.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Namun, nama-nama tersebut hingga saat ini belum diumumkan oleh komisi antirasuah itu.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Dia hanya memerinci, dari 21 tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut Tessa, tiga orang merupakan penye-lenggara negara dan sisanya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi suap, seba-nyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO