Buka konten ini

BINTAN (BP) – Sebanyak 18 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi dipindahkan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Humas Lapas Narkotika Tanjungpinang, M Kurniadi, menyebut para napi itu memiliki hukuman beragam. Rinciannya, sembilan orang divonis seumur hidup, empat orang dijatuhi hukuman mati, dan lima orang menjalani hukuman dengan masa pidana tertentu.
Dari total 18 orang tersebut, enam di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan 12 lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Kurniadi, proses pemindahan berlangsung lancar. Sebelum diterbangkan ke Pulau Jawa, para napi terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Batam. “Semua dikumpulkan di satu titik dulu di Lapas Batam. Keesokan harinya baru diterbangkan ke Nusakambangan,” jelasnya.
Selain dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, napi dari dua lapas lain di Kepri juga ikut dipindahkan ke Nusakambangan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI APUTRO