Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – PT Tanjungpiayu Makmur (TPM), pelaksana proyek Panbil II, menyatakan menghormati keputusan sebagian warga yang memilih menempuh jalur hukum terkait penertiban lahan Tembesi Tower. Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa proses penertiban tetap berjalan sesuai rencana karena seluruh aspek legalitas telah terpenuhi.
“Menempuh jalur hukum adalah hak warga, dan kami menghormati itu. Namun, proyek ini harus terus berlanjut karena semua dokumen legal telah kami miliki, termasuk izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam,” ujar Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, Jumat (10/1).
Menurut Bali Dalo, perusahaan telah menjalani seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk negosiasi dengan warga dan pemberian sagu hati kepada mereka yang terdampak. “Sebagian besar warga sudah menerima kesepakatan dan pindah. Namun, bagi mereka yang masih keberatan, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Berton Sormin, koordinator lapangan PT TPM, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan sesuai regulasi. Hingga akhir pekan lalu, sebagian besar bangunan telah diratakan oleh tim terpadu.
“Kami menargetkan penertiban selesai pada Senin (13/1). Warga yang belum pindah diberi waktu hingga batas akhir tersebut,” jelas Berton.
Berton juga menegaskan bah-wa perusahaan tetap membuka ruang dialog bagi warga, meski tenggat waktu terus berjalan. “Kami tidak ingin ada kesalahpahaman. Semua langkah dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 710 Tahun 2017,” katanya.
Proses relokasi pun telah disiapkan bagi warga terdampak. Selain sagu hati, beberapa keluarga telah mendapatkan rumah relokasi siap huni di Seidaun, Tanjungpiayu, Seibeduk.
“Ini bentuk komitmen kami agar proyek berjalan lancar sekaligus memberikan solusi terbaik bagi warga,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek Panbil II yang dikembangkan PT TPM dianggap strategis untuk mendukung pengembangan kawasan Tembesi. Dengan alokasi lahan resmi dari BP Batam, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi wilayah tersebut.
“Semua persiapan telah matang, dan kami optimistis proyek ini dapat selesai sesuai jadwal meskipun ada kendala sosial. Kami menghormati semua pihak, namun legalitas proyek ini tidak diragukan,” tegas Bali Dalo.
Sementara itu, sejumlah warga yang telah menerima sagu hati mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh PT TPM.
“Kami mendapatkan ganti rugi yang layak dan diper-lakukan dengan baik,” ujar salah satu warga yang telah pindah.
Penertiban ini diharapkan selesai sesuai target, sehingga proyek dapat segera berjalan tanpa hambatan. PT TPM bersama tim terpadu terus memantau proses agar tetap sesuai aturan dan tidak mengesampingkan hak warga. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK