Buka konten ini


BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang belum menetapkan sopir Nissan GT-R bernomor polisi BP 77 KV sebagai tersangka, usai kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota. Pengemudi berinisial BY, 19, hingga kini juga belum ditahan.
“Belum ada (tersangka). Masih penyelidikan,” ujar Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe, Rabu (20/8).
Ia menyebut tim masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan ada tidaknya kelalaian sopir mobil mewah tersebut. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai penyelidikan,” tambahnya.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, juga meminta publik bersabar.
“Semuanya masih proses,” ujarnya singkat.
Afiditya menegaskan, status BY sejauh ini masih sebagai saksi. “Untuk status saudara BY masih sebagai saksi dalam perkara ini. Saat ini kami dalam tahap penyelidikan, administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unit terkait,” tegasnya.
Diketahui, Nissan GT-R berwarna hitam itu terlibat kecelakaan Selasa (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil yang dikemudikan BY menabrak motor dari belakang hingga menewaskan SH, 40, seorang karyawan PT JMS Batam yang tengah mengendarai sepeda motor tersebut.
“Saya lagi break (istirahat) dan melihat mobil itu dengan deru suara sangat kencang,” tutur Winita, saksi mata yang bekerja di kawasan Cammo Industri.
Informasi yang dihimpun, usai menabrak, sopir GT-R tidak berhenti dan tidak menolong korban. “Mobilnya langsung kabur, sama sekali tidak menolong,” kata Winita.
Ipda Tarmizi Rambe menjelaskan, tak berselang lama usai kejadian, sopir beserta barang bukti mobil dan motor telah diamankan di Mapolresta Barelang. Petugas juga mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara.
“Saat kejadian, sopir ini sempat meninggalkan lokasi. Namun, kemudian melapor dan menyerahkan diri,” jelasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK