Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.
”Itu direncanakan kalau sesu-ai jadwal semester II 2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Kantornya, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
”Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yang membidangi keuangan,” jelasnya.
Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keua-ngan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.
Ia pun mengatakan inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tamba-han, bukan konsumsi utama seperti gula dari makanan pokok, contohnya nasi.
”Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya di sini mengurangi konsumsi gula tambahan,” tegas Nirwala.
Lebih lanjut, dia membeberkan prinsip utamanya adalah menetapkan ambang batas (threshold) konsumsi gula tambahan, yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam PP.
Dimana, barang yang berada di bawah ambang batas akan dikecualikan dari cukai, sedang-kan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan cukai. ”Di bawah itu nggak kena, di atas itu baru kena (cukai),” imbuhnya.
Selain itu, dia menjelaskan batasan barang kena cukai pada MBDK harus jelas, termasuk jenis barang yang dibebaskan, barang yang tidak dikenakan pungutan, dan mekanisme pengawasannya, yang semua-nya akan diatur sesuai dengan ketentuan ekonomi terkait barang kena cukai.
”Tentunya jelas batasan barang kena cukai itu, MBDK itu batasannya harus jelas, apa yang dibebaskan, apa yang tidak dipungut, bagaimana pengawasannya, itu ketentuan ekonomi barang kena cukai tadi,” ujar Nirwala.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa meski pe-ngenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025.
Meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum akhirnya kebijakan itu diterapkan.
Adapun kini, ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
”Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” pungkas Akbar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY