Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dua tersangka kasus korupsi dana desa di Kecamatan Sugie, Wawan (Sekretaris Desa Tanjung Pelanduk) dan Endri (Bendahara Desa Tanjung Pelanduk), telah dipindahkan dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.
Pemindahan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
”Pemindahan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kedua tersangka terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp788.563.154,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priyandi Firdaus, Sabtu (11/1).
Kerugian negara tersebut, lanjut Priyandi, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Setelah pelimpahan perkara, status penahanan kedua tersangka akan berubah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Untuk dakwaan subsidair, keduanya diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Priyandi.
Dengan pemindahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : MUHAMMAD NUR