Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk beberapa kawasan tertentu. Hal ini bentuk dukungan Pemko Batam atas program strategis nasional, menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan BPHTB untuk kawasan kampung tua dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Aidil Sahalo, mengatakan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keberpihakan pusat dan daerah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Program tiga juta rumah ini bertujuan untuk menyediakan hunian bagi kelompok masyarakat MBR yang selama ini sulit menjangkaunya,” kata Aidil, Jumat (10/1).
MBR di Batam didefinisikan sebagai individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, atau pasangan suami-istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp8 juta.
Kriteria ini menjadi acuan dalam pemberian insentif untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni.
“Pemko Batam sudah mengambil langkah konkret dengan memberikan BPHTB gratis untuk rumah-rumah di kampung tua dan PSN. Selain itu, masih banyak program lain yang kami jalankan untuk mendukung MBR memiliki hunian,” katanya.
Meski BPHTB termasuk dalam salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, Pemko Batam memastikan bahwa pembebasan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap keuangan daerah. ”Memang ada potensi kehilangan pendapatan, tetapi hanya beberapa persen saja. Itu tidak akan mengganggu stabilitas keuangan kami,” ucapnya.
Aidil mencatat, PAD dari BPHTB tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp440 miliar. Berdasarkan laporan tahun lalu, realisasi pendapatan BPHTB bahkan mencapai 115 persen dari target, yakni sebesar Rp460 miliar.
“Kalaupun nanti ada pengurangan, tidak bisa dihitung secara langsung. Namun, dampaknya tidak signifikan,” ujar dia. Selain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi andalan untuk mengisi kas daerah. Hal ini memberikan motivasi untuk terus meningkatkan jumlah wajib pajak PBB.
Ia menyebut, laporan dari Real Estate Indonesia (REI) menunjukkan masih banyak rumah di Batam yang belum terjual. Rumah-rumah tersebut memiliki potensi besar untuk menambah jumlah wajib pajak PBB di masa depan, sehingga mendukung upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Kebijakan penghapusan BPHTB ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Pak Prabowo hanya menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hunian. Hal ini diperkuat dengan adanya SKB tiga menteri yang menjadi acuan bersama,” kata Aidil.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan sektor properti di Batam. Aidil optimistis, insentif yang diberikan akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat terhadap rumah.
“Ini adalah investasi jangka panjang. Dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap rumah, kami percaya dampak positifnya akan dirasakan dalam jangka waktu lama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Dengan memiliki rumah sendiri, MBR dapat meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
”Kami akan terus berkomitmen mendukung pemerintah pusat, baik melalui kebijakan lokal maupun program-program strategis lainnya,” ujarnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA