Buka konten ini
BATAMKOTA (BP)–Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau pengendara bermotor untuk tidak memarkirkan kendaraannya di Jembatan Barelang. Larangan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 yang menghubungkan pulau-pulau di kawasan Barelang.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, peningkatan mobilitas di kawasan Barelang menjadi salah satu alasan utama penerapan larangan tersebut. Aktivitas kendaraan, terutama kendaraan berat, terus meningkat karena adanya proyek pembangunan infrastruktur besar, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjungbanon.
“Setiap akhir pekan, kami melihat banyak pengendara memarkirkan kendaraan mereka di Jembatan 1 dan Jembatan 2. Hal ini sangat berisiko dan dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas,” kata Tuty, Kamis (9/1).
Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor tidak diperkenankan berhenti di tempat yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.
“Undang-undang sudah jelas mengatur hal ini. Kami harap pengendara bisa lebih sadar untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan, merupakan salah satu ikon infrastruktur kebanggaan Kota Batam. Dibangun oleh Badan Oroita Batam (kini BP Batam) dalam rentang waktu 1992 hingga 1998, jembatan ini menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Selain menjadi jalur penghubung utama antarpulau, Jembatan Barelang juga memiliki nilai strategis bagi pengembangan wilayah dan daya tarik pariwisata di Batam. Namun, tingginya aktivitas kendaraan, khususnya kendaraan berat, menjadikan larangan parkir sebagai langkah penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Tingginya kunjungan masyarakat ke Jembatan Barelang pada akhir pekan sering kali menyebabkan kemacetan dan risiko kecelakaan. “Kami ingin memastikan mobilitas di kawasan ini tetap lancar dan aman,” ucap Tuty.
Sebagai langkah preventif, BP Batam akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar larangan parkir di area Jembatan Barelang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi utama jembatan sebagai jalur transportasi yang aman dan efisien.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini demi menjaga fungsi utama Jembatan Barelang sebagai jalur transportasi yang aman dan efisien,” ujar Tuty. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA