Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Rencana pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di lahan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah di Perumahan Grand Jaelynne, Kelurahan Sagulung Kota, menuai penolakan sebagian warga.
Lurah Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Rendi Ifandila, mengatakan kekhawatiran warga lebih mengarah pada aspek keamanan lingkungan. Warga menilai keberadaan Pustu berpotensi menambah risiko orang tak dikenal keluar-masuk perumahan.
“Warga menyampaikan bahwa tanpa adanya Pustu pun mereka pernah kebobolan rumahnya. Jadi, dengan adanya Pustu ini justru dikhawatirkan menambah rawannya perumahan tersebut,” ujar Rendi, Jumat (15/8).
Padahal, lokasi pembangunan berada di lahan fasum yang sah milik pemerintah, dan pembangunan Pustu di Sagulung Kota dinilai mendesak karena kelurahan tersebut menjadi salah satu wilayah di Batam yang belum memiliki fasilitas tersebut.
Rendi menyebut pihaknya bersama kecamatan telah berupaya menengahi persoalan ini. Beberapa solusi ditawarkan, di antaranya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengajukan surat resmi ke Satpol PP untuk menempatkan petugas penjaga selama proses pembangunan. Setelah Pustu beroperasi, petugas Satpol PP juga akan berjaga pada jam operasional.
“Tujuannya tentu untuk menjaga aset Pemko Batam, tapi juga sedikit banyak menjaga keamanan perumahan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai pembangunan Pustu membawa sejumlah manfaat. Lapangan Grand Jaelynne yang saat ini gelap akan memiliki penerangan lebih baik, dan nantinya akan ada tenaga medis yang siaga 24 jam di lokasi.
“Dengan adanya fasilitas ini, insyaallah penerangan lebih terang daripada kondisi sekarang. Tenaga medis juga standby, sehingga jika ada kondisi darurat bisa cepat ditangani,” kata Rendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, sebelumnya menjelaskan pembangunan Pustu merupakan bagian dari Program Integrasi Layanan Primer (ILP) Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan memperluas jangkauan layanan kesehatan dasar di wilayah padat penduduk atau jauh dari puskesmas induk.
Didi menilai kekhawatiran warga terkait keramaian dan keamanan kurang tepat. Menurutnya, Pustu bukan rumah sakit besar yang akan menimbulkan antrean panjang atau lalu lintas padat. Layanannya lebih sederhana, seperti pemeriksaan dasar, imunisasi, penanganan awal penyakit, dan edukasi kesehatan.
“Dengan Pustu, warga tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapat layanan kesehatan dasar. Waktu penanganan bisa lebih cepat, apalagi dalam situasi darurat,” tegasnya.
Aturan Baru, Puskesmas Sungai Pelunggut Belum Beroperasi
Berbeda dengan warga Perumahan Grand Jaelynne di Kelurahan Sagulung Kota yang menolak fasilitas kesehatan di wilayahnya, warga Sungai Pelunggut malah harus bersabar menanti pelayanan kesehatan dari puskesmas baru yang berdiri megah di wilayah mereka. Hingga pertengahan Agustus 2025, Puskesmas Sungai Pelunggut belum juga beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan keterlambatan ini bukan karena pembangunan mangkrak, melainkan akibat keterbatasan anggaran dan perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Kayaknya masyarakat bertanya-tanya kenapa belum dioperasikan. Persoalannya, di awal proyek anggaran hanya untuk fisik karena keterbatasan dana. Itu anggaran tahun 2024,” kata Didi, Jumat (15/8).
Seluruh pembangunan fisik dibiayai APBD 2024 dan rampung awal 2025. Pengadaan peralatan kesehatan (alkes) serta fasilitas penunjang baru dianggarkan tahun 2025.
“Kita memang tidak bisa sekaligus. Tahap pertama bangun fisik dulu, lalu tahap berikutnya melengkapi peralatan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Meski pengadaan alkes sudah berjalan, hambatan lain muncul akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur organisasi puskesmas.
“Perubahan aturan ini membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur organisasi puskesmas harus disesuaikan. Rencana awalnya Agustus kemarin diresmikan, tapi perwako belum selesai,” ungkap Didi.
Ia menargetkan, jika perwako rampung Agustus ini, Puskesmas Sungai Pelunggut akan diresmikan September 2025.
Regulasi baru itu mengubah status jabatan kepala puskesmas dari struktural menjadi fungsional. Jabatan kepala tata usaha dihapus dan diganti ketua kluster 1, sementara struktur Kelompok Kerja (Pokja) ditiadakan, diganti kluster 2, 3, 4, dan 5.
“Selama perwako belum keluar, kita tidak bisa menempatkan pegawai maupun mengangkat kepala puskesmas,” tegasnya.
Dinkes Batam menargetkan, setelah perwako disahkan dan peralatan terpasang, puskesmas dapat segera memberikan layanan kesehatan bagi warga.
“Kami berharap regulasi cepat selesai, sehingga masyarakat segera merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK