Buka konten ini
KARIMUN (BP) – RDP, 23, seorang karyawan perusahaan konstruksi di Tanjungbalai Karimun, tak kuasa menahan godaan utang judi online (Judol) yang terus membelitnya. Terpikirkan oleh pelaku, satu-satunya cara untuk melunasi utang judi yang mencapai Rp6 juta per bulan adalah dengan menjambret. Tak hanya sekali, namun sudah lima kali, pelaku menjalankan aksinya.
Kamis (14/8), RDP akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun setelah korban melapor terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (10/8), sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban Elgiva, baru pulang bekerja menuju rumahnya di Paya Rengas, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
RDP yang mengikuti korban menggunakan sepeda motor, awalnya tampak seperti teman korban. Namun, saat korban berhenti di persimpangan, pelaku pun ikut berhenti di warung, yang kemudian membuat korban curiga. Tak lama setelah itu, pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisi ponsel dan uang tunai. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Iman Wachyudi