Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan menggelar pengawasan obat hewan untuk memastikan tidak ada obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima, mengatakan, pengawasan ini rutin dilakukan guna mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan keselamatan hewan maupun manusia.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan,” jelas Iwan, Rabu (13/8).
Menurutnya, kewenangan pengawasan di tingkat kabupaten/kota meliputi depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan. Tahun ini, pengawasan dilaksanakan di Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, dan Seri Kuala Lobam pada 24 Juli, 7 Agustus, dan 11 Agustus.
‘‘Pengawasan tanggal 7 Agustus lalu juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri,’’ ujarnya.
Dari pengecekan terhadap lima pet shop dan empat poultry shop, Iwan memastikan belum ditemukan penjualan obat keras tanpa resep dokter hewan.
Selain pengawasan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait aturan penjualan dan penggunaan obat hewan.
“Salah satu poin penting yang kami sampaikan adalah penjualan obat keras yang diberikan secara parenteral atau disuntik harus disertai resep dokter hewan dan tidak boleh dijual bebas,” tegasnya.
Iwan mengingatkan, penggunaan obat keras yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan hewan dan manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. “Contohnya antibiotik, obat penenang, obat mengandung hormon, dan obat suntik lainnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menjual obat hewan tanpa izin. Saat ini, perizinan sudah dipermudah melalui sistem online single submission (OSS). (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI APUTRO