Buka konten ini

DUA aparatur sipil negara (ASN) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan bersama dua pria lainnya saat berada di sebuah tempat parkir biliar, Minggu lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa kedua ASN tersebut masing-masing berinisial R, yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, dan B, yang bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Total ada empat orang yang kami amankan. Dua di antaranya adalah ASN. Mereka ditangkap saat berada di parkiran tempat biliar,’’ ujar Lajun, Rabu (6/8).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam mobil yang digunakan para pelaku. Keempatnya kemudian menjalani tes urine, dan hasilnya seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Saat digeledah, kami menemukan alat isap sabu di kendaraan mereka. Tes urine menunjukkan semua positif narkoba,’’ tambahnya.
Saat ini, keempat pria tersebut masih dalam proses
pemeriksaan intensif dan telah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.
“Keempatnya belum kami tetapkan sebagai tersangka. Namun dari hasil penyelidikan sementara, narkoba tersebut diduga berasal dari Batam,’’ ungkap Lajun. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO