Buka konten ini

PENGADILAN Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada dua eks perwira Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret delapan anggota polisi lainnya. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Putusan tersebut disampaikan Juru Bicara PT Kepri, Priyanto, yang juga menjadi salah satu hakim anggota dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa majelis hakim tingkat banding menilai Satria dan Shigit sebagai aktor intelektual di balik peredaran 44 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
“Mereka ini pimpinan, pengendali. Sebagai otak perencanaan dan pelaksana, maka layak dijatuhi hukuman maksimal,” kata Priyanto, Selasa (5/8).
Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin, didampingi dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto.
Selain terhadap Satria dan Shigit, PT Kepri juga memperberat hukuman terdakwa Azis Martua Siregar. Jika sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh PN Batam, di tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Majelis mempertimbangkan bahwa Azis adalah residivis kasus narkoba. Untuk memberi efek jera, hukuman harus maksimal,” lanjut Priyanto.
Namun, terhadap delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota Polresta Barelang, majelis tinggi tetap menguatkan vonis seumur hidup. Mereka dinilai sebagai eksekutor lapangan yang menjalankan perintah pimpinan. Sementara vonis terhadap Zulkifli Simanjuntak tetap pada 20 tahun penjara, sebagaimana putusan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Sahputra, mengapresiasi putusan PT Kepri tersebut. Menurutnya, vonis mati terhadap Satria dan Shigit sudah sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Kami menyambut baik putusan banding terhadap dua terpidana utama. Bila mereka mengajukan kasasi, sudah pasti kami juga akan menyatakan kasasi,” ujarnya.
Terkait beberapa terdakwa lainnya, Iqram masih menunggu salinan resmi putusan. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap lima dari sepuluh anggota polisi, dan seumur hidup untuk lima lainnya.
“Untuk yang belum diputus, kami berharap pengadilan tinggi nanti menguatkan tuntutan kami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan sepuluh anggota polisi aktif dalam jaringan narkoba. Dalam dakwaan, para terdakwa terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa tekong dengan upah Rp20 juta. Sebagian barang bukti digunakan untuk keperluan ekspos, namun sisanya—sebanyak sembilan kilogram—disisihkan dan dijual ke jaringan sipil.
Operasi ini dikendalikan dari ruang Satnarkoba Polresta Barelang dan sempat mendapat ”restu” dari atasan, sebagaimana terungkap dalam rekaman dakwaan dan keterangan saksi di persidangan.
Dari total 44 kilogram sabu yang dikawal masuk ke Batam, sebanyak 35 kilogram dijadikan barang bukti yang kemudian disita dari tiga kurir dalam operasi ”rekayasa”. Sisanya, sembilan kilogram dijual bebas, termasuk kepada Azis yang belakangan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp400 juta per kilogram.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat tekanan dari atasan meminta pengungkapan kasus besar. Di tengah desakan tersebut, Satria dan Shigit diduga menyusun skenario operasi penyelundupan demi memoles citra kesatuan. Namun, skenario itu justru menyeret mereka ke kursi terdakwa. (***)
Reporter : Yashinta – Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG