Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Ditjen Imigrasi menangkap 17 warga Vietnam yang diketahui membuka praktik ilegal di klinik kecantikan di kawasan Pluit, Jakarta Timur. Lima di antaranya dokter dan sejak November tahun lalu melayani operasi bedah plastik.
Penggerebekan dilakukan Ditjen Imigrasi pada Minggu (5/1). Personel tim Ditjen Imigrasi menyamar sebagai salah seorang pasien di klinik.
”Penggerebekan berlangsung saat mereka melayani praktik bedah,” terang Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di lobi kantor Ditjen Imigrasi, Jumat (10/1).
Selain mengamankan 17 orang tersebut, Ditjen Imigrasi saat ini memburu dua orang lainnya. Mereka berhasil kabur saat penggerebekan. Penggerebekan itu didasarkan pada laporan masyarakat.
Dari 17 orang yang ditangkap, 10 perempuan dan 7 lainnya laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan visa on arrival dan 2 lainnya memakai izin tinggal terbatas investor. ”Saat ini tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami siapakah investor yang mendanai. Apakah lang-sung dari mereka sendiri atau ada peran warga Indonesia.
Imigrasi berjanji mengembangkan penyidikan kasus itu dan bekerja sama dengan pihak berwenang agar tuntas. Termasuk memburu apakah ada pihak yang terlibat dalam menampung para WNA (warga negara asing) tersebut.
Di singgung apakah ada malapraktik dalam praktik bedah kecantikan itu, Yuldi mengatakan saat ini sedang didalami. Bisa jadi, setelah informasi mengenai praktik itu tersebar, ada masya-rakat yang mengalami keluhan dan bisa melapor ke pihaknya.
Yuldi mengatakan belasan WNA Vietnam tersebut terancam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal. Mereka bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG