Buka konten ini

BATAM (BP) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menangkap kapal penyelundup berbobot 34 GT, KM Sinar Bahtera, di perairan barat Pulau Galang, Sabtu (2/8). Kapal tersebut mengangkut 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengatakan penangkapan dilakukan saat pihaknya tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.
“KM Sinar Bahtera didapati berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
“Ini pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Saat ini, kata Rudi, KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batuampar,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG