Buka konten ini
KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di tempat tertentu. Penegasan ini juga mencakup seragam olahraga dan batik yang biasanya dipesan khusus melalui sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Tri setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu SD negeri di kawasan Batam Center. Mereka mengaku harus membayar hingga Rp300 ribu untuk satu stel seragam olahraga atau batik. Padahal, di pasaran harga serupa hanya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Tri menjelaskan bahwa Disdik tidak mengatur harga seragam sekolah. Namun, sekolah dilarang mengambil keuntungan dari penjualan perlengkapan siswa.
“Untuk harga, kami tidak mengatur sama sekali. Yang jelas, jangan sampai terlalu mahal karena sekolah hanya memfasilitasi, bukan untuk jualan,” tegas Tri, Senin (29/7).
Ia juga menekankan bahwa pembelian seragam bukanlah kewajiban. Jika siswa memiliki seragam bekas milik saudara atau kerabat yang masih layak pakai dan sesuai ketentuan sekolah, maka seragam tersebut tetap boleh digunakan.
“Kalau seandainya si anak punya pakaian dari saudaranya, bisa dipakai tanpa harus membeli. Jadi, sifatnya tidak wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menunjuk atau bekerja sama dengan toko tertentu untuk mewajibkan pembelian seragam. Orang tua, katanya, bebas membeli di mana pun selama sesuai dengan desain dan ketentuan sekolah.
“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli di toko tertentu. Boleh beli di mana saja,” ujarnya.
Disdik Batam juga mengimbau seluruh sekolah untuk lebih transparan dan tidak memberatkan wali murid, terutama di awal tahun ajaran baru saat pengeluaran keluarga sedang tinggi.
“Kami tidak ingin ada sekolah yang justru membebani orang tua. Sekolah harus menjadi tempat yang membantu, bukan sebaliknya,” tutup Tri. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG