Buka konten ini

Polsek Batuampar terus mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan personel Satuan Shabara dengan menyebarkan imbauan melalui spanduk dan komunikasi langsung kepada warga di kawasan rawan.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Setiap orang dilarang membakar hutan. Kalau sengaja dibakar, itu pidana,” ujarnya.
Amru juga mengimbau masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama saat musim kemarau dan angin kencang.
Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda kebakaran di hutan atau lahan.
Patroli dan penyuluhan akan terus digelar secara berkala, dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencegah kebakaran sejak dini. “Kegiatan ini menjadi langkah utama yang efektif untuk mencegah karhutla di lingkungan masyarakat. Kami akan berupaya maksimal,” tutupnya.
Mayoritas akibat Korsleting dan Aktivitas Sembarangan
Sementaraitu, ada 68 kasus kebakaran terjadi di Kota Batam selama enam bulan pertama 2025. Data ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), yang terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah cuaca panas dan aktivitas sehari-hari yang rentan memicu api.
Kepala DPKP Batam, Azman, menyampaikan bahwa Februari menjadi bulan dengan kasus kebakaran tertinggi, yakni 30 kejadian hanya dalam satu bulan. Mayoritas kebakaran terjadi di lahan kering, semak belukar, serta permukiman padat penduduk. Secara rinci, tercatat 14 kasus kebakaran pada Januari, 30 kasus pada Februari, 8 kasus pada Maret, 3 kasus pada April, 3 kasus pada Mei, dan 10 kasus pada Juni.
Berdasarkan jenisnya, kebakaran akibat korsleting listrik, api dari dapur rumah tangga, serta kelalaian warga dalam menangani sumber api menempati jumlah tertinggi. Disusul kebakaran semak belukar dan permukiman.
Sementara itu, kebakaran di kawasan industri hanya terjadi dua kali, dan kebakaran yang melibatkan kendaraan atau kapal tercatat sebanyak tiga kejadian.
Azman menjelaskan bahwa sebagian besar kebakaran rumah tinggal disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik. Adapun kebakaran lahan biasanya terjadi akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan serta pembakaran sampah yang tidak diawasi, terutama pada siang hari ketika suhu panas dan angin bertiup kencang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kompor, setrika, atau alat pemanas dalam keadaan menyala tanpa pengawasan, serta memastikan semua peralatan listrik dimatikan setelah digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik rumah juga dinilai sangat penting, sebab banyak kabel dan sambungan di rumah warga belum sesuai standar.
“Banyak kebakaran sebenarnya bisa dicegah jika warga lebih berhati-hati. Edukasi terus kami lakukan agar masyarakat sadar akan bahaya kebakaran,” ujarnya.
Azman juga meminta warga segera menghubungi Call Center 112 Batam Siaga atau posko pemadam kebakaran terdekat jika terjadi kebakaran.
Beberapa posko Damkar yang bisa dihubungi antara lain Pos Sungai Panas, Sekupang, Nongsa, Duriangkang, Kabil, Batuampar, Tanjunguncang, dan Mukakuning.
Informasi lebih lengkap upaya pencegahan kebakaran juga tersedia di laman resmi Damkar Batam di https://damkar.batam.go.id. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri – Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK