Buka konten ini

Dosen Program Studi Bisnis Digital Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Di tengah hiruk pikuk lanskap ekonomi Indonesia, sebuah revolusi senyap bernama ekonomi digital telah mengubah cara bangsa berdagang dan bermimpi. Dengan nilai transaksi e-commerce yang diproyeksikan meroket hingga USD 150 miliar pada 2030, Indonesia kini hidup dalam potensi yang terwujud.
Lapak-lapak digital di layar gawai telah menjadi nadi kehidupan bagi jutaan keluarga, melahirkan generasi baru wirausahawan. Di panggung raksasa inilah pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersiap melakukan intervensi yang tak terhindarkan: menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di bawah naungan mereka.
Kebijakan tersebut sontak menjadi pusat diskursus nasional yang riuh. Pemerintah membingkainya sebagai ’’pergeseran’’ mekanisme untuk menyederhanakan dan menciptakan keadilan, bukan beban baru. Namun, bagi jutaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang telah menemukan asa di ekosistem itu, setiap regulasi baru dibaca dengan napas tertahan. Muncul pertanyaan fundamental: apakah ini manuver presisi untuk menegakkan kedaulatan fiskal atau justru beban prematur yang berisiko meredupkan api ekonomi kerakyatan?
Empat Pilar
Langkah pemerintah melibatkan pemain besar seperti Tokopedia dan Shopee lahir dari persimpangan kebutuhan mendesak dan pertimbangan strategis. Arsitektur logikanya ditopang oleh empat pilar kukuh. Pertama, penciptaan level playing field untuk menghilangkan disparitas perlakuan pajak antara pedagang konvensional dan digital.
Kedua, simplifikasi administrasi untuk meningkatkan kepatuhan di sektor informal yang selama ini sulit dijangkau melalui sistem self-assessment. Dengan memindahkan fungsi pemungutan ke platform berteknologi canggih, prosesnya menjadi otomatis dan terintegrasi. Ketiga, kebutuhan mendesak mengamankan pendapatan negara di tengah tren perlambatan penerimaan. Sektor digital yang tumbuh pesat menjadi kandidat sumber pendapatan baru yang menjanjikan. Keempat, upaya strategis menutup celah shadow economy dengan membuat transaksi digital lebih transparan dan terlacak secara fiskal.
Belajar dari kegagalan PMK 210/2018 yang ditarik karena protes, pendekatan kali ini lebih terukur. Peta regulasi yang baru dirancang dengan presisi menjadikan platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari omzet. Fokusnya spesifik: para pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Penetapan batas bawah itu menjadi sinyal afirmatif untuk melindungi para perintis usaha mikro, sementara batas atas menyelaraskannya dengan ketentuan PPh Final UMKM yang sudah ada. Sanksi tegas juga disiapkan bagi platform yang lalai untuk memastikan kebijakan itu tidak menjadi macan kertas.
Lanskap respons terhadap rencana itu menyerupai mozaik yang kompleks. Pemerintah konsisten dengan narasi simplifikasi. Dunia usaha terbelah: Apindo mendukung penuh demi keadilan, sedangkan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyuarakan kekhawatiran industri. Meski siap patuh, idEA mengajukan tiga syarat mutlak, yaitu kesiapan UMKM, infrastruktur teknis, dan sosialisasi komprehensif.
Suara dari lapangan lebih otentik, terbentang dari optimisme tulus hingga kecemasan eksistensial akan daya beli yang lesu. Analis pun melihat sisi positif dalam kepatuhan, tetapi memperingatkan potensi ’’eksodus penjual’’ ke media sosial jika implementasi gagal, yang ironisnya dapat menggerus basis pajak itu sendiri.
Kepincangan
Namun, di tengah perdebatan teknis, kritik paling fundamental datang dari sorotan terhadap ’’keadilan fiskal yang pincang’’. Mengapa pemerintah begitu gigih menata UMKM lokal, sedangkan raksasa teknologi global –Google, Meta, Netflix– terus mengeruk keuntungan miliaran dolar dari pasar Indonesia tanpa kontribusi pajak keuntungan yang proporsional? Itu adalah ’’gajah di dalam ruang tamu’’ yang semua orang tahu ada.
Pemerintah seolah sibuk menagih retribusi dari ’’pedagang kaki lima’’ sembari membiarkan ’’pengusaha raksasa’’ memanfaatkan ruang publik yang sama tanpa membayar sewa. Tanpa keberanian untuk menjangkau para pemain global itu, sebagaimana yang dilakukan negara lain dengan digital services tax (DST), kebijakan pajak e-commerce lokal akan selamanya terasa tidak adil dan menciptakan persepsi bahwa negara hanya tegas kepada yang kecil.
Pada akhirnya, penataan pajak e-commerce adalah langkah logis yang tak terhindarkan. Namun, keberhasilannya bergantung mutlak pada kualitas eksekusi. Niat baik tidaklah cukup. Empat pilar harus menjadi harga mati: sosialisasi yang komprehensif dan humanis; kesiapan infrastruktur teknis yang tanpa cela; pendekatan implementasi yang bertahap serta kolaboratif; dan yang paling strategis, keberanian menghadapi isu keadilan fiskal global.
Jika dieksekusi dengan kearifan, transparansi, dan keadilan menyeluruh, ia akan memperkukuh bangunan ekonomi digital. Namun, jika sebaliknya, ia berisiko menjadi badai yang meredupkan ribuan asa yang baru menyala di etalase-etalase digital bangsa. (*)