Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025, Satlantas Polresta Barelang mencatat 526 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Selain itu, polisi juga mengeluarkan 1.051 teguran kepada pengendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
“Pelanggaran yang kami tindak mayoritas dilakukan pengendara roda dua,” ujar Afid, sapaan akrabnya, Senin (28/7).
Rincian pelanggaran terbanyak meliputi berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 169 kasus, tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 119 kasus, dan melawan arus sebanyak 100 kasus. Semua pelanggaran itu ditindak menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat tercatat sebanyak 138 kasus. Pelanggaran itu terdiri atas menggunakan ponsel saat berkendara (73 kasus) dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt (65 kasus).
Selama operasi berlangsung, pihak kepolisian juga rutin melakukan kegiatan preventif seperti pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Afid menambahkan, Satlantas Barelang juga aktif melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui media edukatif, seperti spanduk, leaflet, baliho, dan stiker. Total kegiatan penyuluhan yang dilakukan mencapai 2.268 kali.
“Harapan kami, setelah operasi ini masyarakat tetap disiplin berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Seligi 2025 digelar selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Dalam pelaksanaannya, polisi menargetkan tujuh jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Yakni, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK