Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan Ditpam BP Batam melanjutkan tahapan usai penggusuran rumah di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, Kamis (9/1). Penggusuran yang dilakukan sehari sebelumnya ini, meninggalkan puing-puing bangunan seperti potongan besi, atap rumah, hingga perkakas dapur yang berserakan di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat masih merobohkan sisa-sisa bangunan. Di sisi lain, beberapa warga terlihat menyelamatkan barang-barang milik mereka yang masih bisa digunakan.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, memastikan bahwa proses penggusuran berjalan dengan aman dan tertib. Ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada pihak luar yang memasuki kawasan tersebut.
“Kami memastikan tidak ada pihak luar yang masuk ke kawasan ini. Hak warga tetap kami lindungi,” ujar Kombes Heribertus.
Ia juga mengingatkan warga yang belum menerima kompensasi agar segera mengurus-nya ke pihak pengelola lahan atau perusahaan terkait yakni PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). “Proses penggusuran selesai, dan kami siagakan personel untuk mencegah pengambilan barang milik warga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Di sisi lain, Abdul Rahman, salah satu warga terdampak, mengaku ikhlas barang-barangnya diambil oleh pemulung.
“Biar saja, mungkin itu rezeki mereka. Kalau bisa dipakai untuk makan, saya enggak masalah,” ucap Abdul.
Penggusuran ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan ini untuk menjadi kawasan industri. Namun, belum semua warga terdampak menerima kompensasi, meski pihak perusahaan sudah lama memberikan tawaran kepada warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Lapangan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Berton Siregar, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi dan telah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan.
“Proses ini sudah kami sosialisasikan sejak satu tahun lalu, termasuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 12 Desember. Meski begitu, masih banyak warga yang tidak bersedia menerima tawaran,” ujar Berton, Rabu (8/1).
Ia menambahkan bahwa pembongkaran sempat ditunda pada 27 Desember karena kesepakatan dengan RT untuk memberikan sagu hati atau melakukan pembongkaran kolektif. Namun, hanya sebagian warga yang menerima tawaran tersebut.
“Kami telah memberikan waktu hingga 8 Januari. Karena masih ada warga yang menolak, pembongkaran paksa terpaksa dilakukan,” tambahnya.
Menurut Berton, lahan Tembesi Tower merupakan kawasan terpadu yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. PT TPM telah merencanakan pembangunan 98 fasilitas industri di lahan tersebut, dengan nilai investasi yang diperkirakan dapat menciptakan banyak lapangan kerja.
“Proyek ini sudah terlambat dari jadwal semula pada Oktober tahun lalu. Kami juga memprioritaskan penduduk lokal untuk bekerja di kawasan ini, termasuk 12 perusahaan yang sudah bersiap membangun fasilitasnya,” jelas Berton. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK