Jumat, 10 Januari 2025

Jadilah member kami

Untuk membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Berita Hari Ini

Pemerintah Masih Menghitung Jumlah Honorer Insentif

KARIMUN (BP) – Hingga Kamis (9/1), Pemerintah Kabupaten Karimun masih mengadakan rapat koordinasi terkait nasib para non-ASN atau honorer insentif. Rapat ini melibatkan Sekda Kabupaten Karimun bersama BPKAD, BKPSDM, dan OPD terkait lainnya, guna membahas status para pegawai yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, serta pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

”Sampai hari ini (Kamis, red) kami masih melakukan rapat koordinasi. Masalah nasib pegawai non-ASN atau honorer insentif masih dibahas di tingkat nasional. Karena ini bukan hanya terjadi di daerah kita, melainkan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, kepada Batam Pos.

Djunaidy menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses perhitungan jumlah honorer yang terdata. Angka pastinya baru akan diketahui setelah proses seleksi penerimaan PPPK selesai. Pasalnya, masa pendaftaran PPPK masih diperpanjang hingga Rabu (15/1). Pihaknya mengimbau agar pegawai non-ASN dapat bersabar.

”Kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri. Kabarnya, Gubernur Kepri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Diharapkan, akan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat untuk pegawai non-ASN di daerah,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan oleh Batam Pos, pada apel pagi Senin (6/1), Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan bahwa Kemen PAN RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Honorer/Non-ASN Tahun 2025. SE tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 66, yang menyatakan bahwa pemerintah sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer.

Sesuai dengan SE tersebut, OPD di seluruh Kabupaten Karimun diminta untuk menghitung jumlah pegawai non-ASN yang ada di daerah. Hal ini penting karena pemerintah daerah tidak dapat lagi menganggarkan biaya untuk honorer insentif, termasuk untuk guru honorer, tenaga kesehatan (nakes), serta pegawai dengan status pegawai tidak tetap (PTT).

Bupati Karimun juga berpesan agar jika gaji pegawai honorer tidak dapat lagi dianggarkan dan dibayarkan, khususnya untuk tenaga nakes yang tersebar di Puskesmas di Kabupaten Karimun, segera mencari solusi lain. (*)

Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI