Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dibandingkan hukuman yang diterima kurirnya, Yeyen Tumina.
Putusan perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa (22/7), menyatakan bahwa Kendri terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya, Kendri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita. Bila masih tidak mencukupi, ia akan dikenai pidana kurungan pengganti selama satu bulan.
Yang mengejutkan, dalam amar putusan itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada terdakwa, termasuk KTP, paspor, dua boarding pass, serta tiket pesawat atas nama kurir Yeyen Tumina. Bahkan, 100 unit iPhone XR yang diselundupkan—meskipun bukan dalam kondisi baru—juga dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis untuk Kendri juga lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diterima Yeyen Tumina, pegawai toko Erkagadget yang berperan sebagai kurir. Dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim yang diketuai Feri Irawan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta,” ujar Feri saat membacakan putusan terhadap Yeyen.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Yeyen telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp99,3 juta sebagai alasan pemberatan. Namun, pengakuan serta sikap kooperatif yang ditunjukkan Yeyen menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.
Jaksa penuntut umum, Gilang, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kendri dan Yeyen. Mereka diketahui telah empat kali mengirim barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta.
Modus operandi yang digunakan pun tergolong rapi. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa 100 unit iPhone XR menggunakan pesawat. Ia juga memesan tiket dan mengatur pertemuan antara Yeyen dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Di lokasi tersembunyi—tepatnya di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim—Norman menyelundupkan seluruh iPhone ke dalam koper milik Yeyen. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan menemukan puluhan ponsel tanpa dokumen resmi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar.
“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari skema yang lebih besar, ini masih memerlukan penyelidikan lanjutan,” ujar jaksa Gilang usai sidang. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG