Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Riansyah alias Rian bin Herman, Senin (21/7). Dalam sidang yang dipimpin hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Riansyah, yang dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
”Menuntut terdakwa Riansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun karena secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam persidangan.
Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, Riansyah diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan bernama Jeris (DPO). Pada 27 Desember 2024, Jeris menghubungi Riansyah lewat WhatsApp dan menginformasikan bahwa sabu seberat 15 gram telah ditinggalkan di sekitar Rumah Sakit BP Batam. Riansyah kemudian mengambil paket tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Usai mengambil paket, ia menginap di Hotel Wisata Pelita. Dari sabu tersebut, ia menyisihkan 2,5 gram untuk digunakan sendiri, sedangkan sisanya, sebanyak 12,5 gram, ia serahkan kepada dua rekannya. Ia bahkan meminta bayaran Rp6 juta untuk transaksi tersebut.
Beberapa hari kemudian, salah satu rekannya, Stewan, kembali memesan sabu dalam jumlah yang sama. Riansyah lalu meminta suplai baru dari Jeris yang meletakkan sabu di depan Vihara Sei Panas. Ia kembali menyisihkan sebagian sabu sebelum menyerahkan sisanya kepada pemesan.
Namun, pelarian Riansyah berakhir pada 3 Januari 2025. Ia ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah kamar hotel di kawasan Batam Kota. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat total 3,19 gram, dua unit ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menunjukkan bahwa barang bukti sabu tersebut mengandung zat aktif metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.
Sabu yang disita dikemas dalam plastik bening dan dibungkus ulang menggunakan bungkus gula serta bungkus cokelat, sebelum diperiksa lebih lanjut untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Selama proses penyidikan, Riansyah juga terbukti tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau lembaga berwenang lainnya untuk mengedarkan narkotika. Hal ini menguatkan unsur melawan hukum dalam tindakannya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Riansyah melalui penasihat hukumnya meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang akan kembali digelar pekan depan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK