Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Heriyadi, Said Efendi, dan Mulyadi, hadir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik. Sementara satu pelaku lainnya, Kecik, masih status buron.
Menariknya, ketiga terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Terdakwa Mulyadi, dalam kesaksiannya, mengaku hanya membantu mencarikan tempat kos dan mengantar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, Linda Nova Rianty, ke pelabuhan atas permintaan Kecik.
“Saya hanya bantu carikan kos dan antar ke pelabuhan. Urusan lain saya tidak tahu. Saya kira mereka cuma ingin jumpa keluarga di Malaysia,” ujar Mulyadi di hadapan majelis hakim.
Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa diduga terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Kronologi dimulai saat Kecik meminta bantuan Mulyadi untuk mengurus keberangkatan Linda. Permintaan itu diteruskan ke Heriyadi yang disebut sebagai pengurus paspor.
Dari keterangan JPU, Linda memberikan uang sebesar Rp7,7 juta kepada Mulyadi di Batam untuk pengurusan dokumen. Paspor Linda dibuat secara ilegal dengan biaya Rp5,3 juta. Heriyadi disebut menerima keuntungan Rp1,3 juta, sementara sisanya ditransfer ke Said Efendi yang diduga menjadi perantara pembuatan paspor di Tanjungpinang.
Dalam pembelaannya, Heriyadi mengklaim hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia.
Hal serupa juga disampaikan terdakwa Said Efendi yang mengaku hanya membantu pembuatan paspor karena banyak warga kesulitan mengurus dokumen di Lombok.
“Saya biasa bantu orang buat paspor umrah, itu pun karena diminta oleh travel,” kilah Said di persidangan.
Jaksa juga membeberkan upaya Linda untuk menyeberang ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay, namun gagal dua kali karena ditolak oleh petugas Imigrasi. Bahkan, Linda sempat diminta menyelipkan uang Rp200 ribu ke dalam paspornya agar bisa lolos.
Setelah dua kali gagal berangkat, Linda akhirnya diamankan petugas P4MI. Dari penyelidikan, polisi menangkap Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi. Sementara otak pengiriman, Kecik, masih buron hingga kini.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK