Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dua bintang film Harry Potter, Emma Watson dan Zoe Wanamaker, resmi dijatuhi larangan mengemudi selama enam bulan akibat pelanggaran lalu lintas.
Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan High Wycombe pada Rabu (16/7), dalam dua sidang yang berlangsung hanya berselang beberapa menit.
Dilansir dari Daily Mail, Emma Watson (35), aktris yang dikenal sebagai pemeran Hermione Granger, tertangkap mengemudi dengan kecepatan 38 mph di zona 30 mph saat mengendarai Audi S3 seharga £30.000 atau sekitar Rp630 juta.
Ini merupakan pelanggaran keempat Emma dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Akibat akumulasi total 12 poin pelanggaran di surat izinnya, termasuk pelanggaran sebelumnya pada Oktober dan November 2023 serta Januari 2024, Emma dijatuhi sanksi larangan mengemudi selama enam bulan.
Ia juga didenda sebesar £1.044 (sekitar Rp 21.924.000), terdiri atas £660 (sekitar Rp 13.860.000) karena pengakuan bersalah, £264 (sekitar Rp 5.544.000) surcharge, dan £120 (sekitar Rp 2.520.000) biaya pengadilan.
Emma sebelumnya juga pernah terlibat insiden lalu lintas saat mobilnya diderek karena parkir ilegal di depan sebuah pub di Stratford-upon-Avon yang menyebabkan mobil seorang manajer restoran terjebak selama lebih dari tiga jam.
Tak lama setelah sidang Emma, aktris senior Zoe Wanamaker (76) yang memerankan Madam Hooch dalam film Harry Potter and the Philosopher’s Stone, juga dijatuhi sanksi serupa. Wanamaker kedapatan mengemudi dengan kecepatan 46 mph di zona 40 mph di Wiltshire.
Dengan tambahan tiga poin hari itu, ia juga menggenapi total 12 poin di surat izinnya.
Zoe pun dilarang mengemudi selama enam bulan dan dikenai denda yang sama dengan Emma. Sidang keduanya dipimpin oleh Hakim Distrik Arvind Sharma yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.
Pengacara Zoe, Duncan Jones, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan tersebut tanpa keberatan.
“Ia tidak meminta perlakuan istimewa dan menerima bahwa ia akan dilarang mengemudi,” ujar Duncan dikutip dari Daily Mail. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY