Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kepolisian kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan lintas negara. Dalam kasus terbaru ini, para pelaku menggunakan modus perekrutan sebagai admin kripto dan menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA) untuk menarik calon korban. Namun, para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Myanmar pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di UEA, namun dalam praktiknya mereka diarahkan ke Thailand, lalu dipindahkan ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa jaringan tersebut menawarkan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan kepada korban. Sayangnya, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan janji. Selain menerima upah yang jauh dari harapan, para korban juga menjadi korban eksploitasi.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penegakan Hukum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pelaku memfasilitasi seluruh proses pemberangkatan korban. Proses itu mencakup pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta pengurusan akomodasi hingga ke Myanmar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Selain HR, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial IR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR bertugas mengatur akomodasi, memesan tiket, serta mengantarkan korban hingga ke Myanmar. Surat DPO sudah kami terbitkan dan distribusikan ke seluruh wilayah hukum untuk dilakukan tindakan penangkapan,” ujar Nurul.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang. Berkas perkara atas nama HR direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO