Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengabulkan permohonan pengesahan identitas pribadi yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Permohonan tersebut menyangkut penyesuaian data pribadi, khususnya perubahan nama dari nama lahirnya.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyampaikan bahwa penetapan perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, pada 11 Juli 2025 lalu.
”Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dari pemohon berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Vabiannes, Senin (14/7).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 309/Pdt.P/2025/PN Btm dan diajukan untuk pengesahan serta pencatatan ulang data identitas pribadi atas nama Li Claudia Chandra.
Dalam permohonannya, disebutkan bahwa nama lahir pemohon adalah Mong Siu, perempuan kelahiran Dabo Singkep, 24 Mei 1972. Nama tersebut tercatat dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Jtatatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep tertanggal 25 Mei 1972.
Namun melalui Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tanggal 23 Januari 1996, nama Mong Siu telah resmi berubah menjadi Li Claudia Chandra. Dalam penetapan tersebut juga ditegaskan bahwa pemohon adalah anak sah dari pasangan Lie Mie Lan alias Liliana dan Cin Fu Fa.
Atas dasar ini, PN Batam memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan dan mencatatkan perubahan identitas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan berkekuatan hukum tetap diterima.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam administrasi hukum bagi Li Claudia Chandra, guna memastikan kesesuaian identitas dalam seluruh dokumen negara, terutama dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK