Buka konten ini
BATUAJI (BP) – BP Batam terus melakukan reformasi pengelolaan aset negara guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu langkah strategis yang kini digarap adalah penataan dan pengembangan sektor agribisnis, termasuk pengalihan fungsi lahan eks proyek Masjid Mohammed bin Salman (MBS) yang berada di seberang TPU Seitemiang.
Melalui forum konsinyering bertajuk Penataan/Pengembangan Agribisnis Guna Peningkatan PNBP Unit Usaha Fasilitas dan Lingkungan (HGAT) yang digelar Jumat (11/7), BP Batam mengkaji pemanfaatan lahan seluas 112,7 hektare yang terbagi dalam tiga zona. Agenda ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi aset melalui pendekatan modern dan tertib administrasi.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa sektor agribisnis menyimpan potensi besar jika dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
“Jika dikelola secara modern dan terintegrasi, agribisnis tidak hanya menjadi sumber PNBP yang signifikan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan melalui pendekatan hijau dan inovatif,” ujarnya.
Salah satu keputusan penting yang diambil adalah membatalkan rencana pembangunan Masjid MBS. Lahan bekas proyek tersebut kini dirancang sebagai pusat pertanian dan peternakan terpadu.
Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan pemanfaatan ulang lahan eks MBS ditargetkan dapat menyumbang pendapatan negara hingga Rp6,4 miliar per tahun.
“Untuk memaksimalkan potensi itu, kami lakukan pendataan ulang, monitoring ketat terhadap perjanjian aset, dan evaluasi terhadap kepatuhan penyewa terhadap aturan sewa,” jelasnya.
Zona pertama dalam kawasan agribisnis tersebut mencakup area yang saat ini digunakan oleh 26 penyewa, mayoritas adalah petani tanaman hias. Mereka akan didata ulang serta disosialisasikan kembali mengenai kewajiban pembayaran sewa sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Zona kedua mencakup lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas peternakan, pertanian, bangunan milik instansi pemerintah, rumah dinas, serta fasilitas pendukung lainnya. Di zona ini, BP Batam akan menertibkan administrasi dan memperjelas status pemanfaatan melalui evaluasi terhadap perjanjian sewa yang sudah ada.
Sementara itu, zona ketiga—yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi Masjid MBS—akan difungsikan sebagai pusat pertanian dan peternakan terpadu berbasis klaster. BP Batam menilai perubahan fungsi ini lebih tepat guna dan sejalan dengan visi optimalisasi aset negara. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK