Buka konten ini
BATAM (BP) – Dua peraturan pemerintah terbaru—PP No. 25 dan PP No. 28 Tahun 2025—menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Semua urusan perizinan, termasuk yang sebelumnya ditangani Pemerintah Kota Batam, kini resmi dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kebijakan ini akan mengubah pola koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam. Namun, karena kedua lembaga itu kini dipimpin oleh satu orang—Amsakar Achmad—harmonisasi kebijakan diyakini bisa berjalan lebih efektif.
Menurut Amsakar, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, PP No. 25 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan teknis dari PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. ”PP 25 pada prinsipnya berbicara tentang pelayanan perizinan di KPBPB, yang memberikan pengecualian khusus kepada KPBPB Batam,” ujar Amsakar, Jumat (11/7).
Perizinan yang diatur dalam beleid ini mencakup tiga kategori utama, yakni Pelayanan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Ketiga bentuk perizinan itu akan ditangani langsung oleh BP Batam, hasil pelimpahan kewenangan dari 11 kementerian dan lembaga terkait.
Secara keseluruhan, terdapat 16 sektor usaha yang kini menjadi kewenangan BP Batam. Namun sebelum kebijakan ini dijalankan secara penuh, BP Batam harus terlebih dahulu menyusun dan menuntaskan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar teknis operasional perizinan.
”Setiap perizinan memerlukan empat kepastian: apa syaratnya, bagaimana prosedurnya, berapa biayanya, dan kapan selesai. Ini yang sedang kami kerjakan,” jelas Amsakar.
Sementara itu, PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi payung hukum utama bagi seluruh kawasan industri strategis, termasuk KPBPB Batam. Pendekatan berbasis risiko ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi standar keamanan dan keberlanjutan.
Pengalihan penuh kewenangan perizinan ke BP Batam dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memperkuat daya tarik investasi. Apalagi, Batam dikenal sebagai salah satu kawasan industri dan logistik terbesar di Indonesia.
“Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen kita menjadikan Batam sebagai kawasan ramah investasi, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi,” tegas Amsakar. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG