Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Junaidi alias Ahui dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Selasa (8/7).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina, menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm atas nama terdakwa; menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Tiwik di ruang sidang.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan multitafsir. Karena itu, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, baik secara formil maupun materil.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Mereka menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam surat dakwaannya, JPU menuding Junaidi, Direktur PT Anugerah Makmur Persada, melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2019 hingga Januari 2023.
Pada 25 Januari 2023, tim pengawasan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang arang milik perusahaan terdakwa.
Salah satu gudang bahkan berdiri di atas kawasan lindung yang menjorok ke laut, tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Gudang tersebut diduga dibangun dengan cara menimbun pesisir dan menggusur rumah-rumah milik keluarga istri terdakwa untuk dialihfungsikan menjadi area pergudangan.
Selain pembangunan tanpa izin, aktivitas pengolahan dan bongkar muat arang yang dilakukan perusahaan terdakwa juga dinilai tidak memperhatikan baku mutu lingkungan.
JPU menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kerusakan serius terhadap lingkungan, di antaranya perubahan sifat fisik dan kimia tanah, seperti penurunan pH, kandungan bahan organik, dan peningkatan salinitas. Vegetasi mangrove di sekitar gudang I dan II dilaporkan mati dan tidak lagi ditemukan di lokasi.
Menurut kajian tim ahli, pembangunan gudang dan fasilitas pendukung lainnya telah mengubah struktur tanah secara permanen dan mematikan ekosistem mangrove alami yang sebelumnya tumbuh di sana.
Lebih lanjut, gudang-gudang itu digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang dikirim dari berbagai daerah seperti Selatpanjang, Lingga, dan Karimun. Produk arang tersebut diekspor ke luar negeri, dengan proses bongkar muat melibatkan sekitar 200 pekerja harian yang dibayar oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, Junaidi alias Ahui dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik dan pegiat lingkungan terus menyoroti jalannya proses hukum kasus ini karena menyangkut kelestarian kawasan lindung di pesisir Batam dan Kepri. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK