Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Empat orang pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap RB, warga Bida Ayu, Sei Beduk, resmi ditahan di Mapolsek Batam Kota. Keempat pelaku yakni WM, RO, MF, dan MK kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” ujar Agung, Selasa (8/7).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut, yakni UC, AM, dan AB. “Masih dalam proses pencarian oleh tim Reskrim Polsek Batam Kota,” katanya.
Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku, MK, dari rumahnya. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di kawasan Bida Ayu, Sei Beduk. Di sana, pelaku lain sudah menunggu dan langsung menagih utang sebesar Rp3 juta kepada korban.
“Karena korban belum bisa mengembalikan uang tersebut, pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelas Agung.
Korban mengalami kekerasan fisik, termasuk luka tusuk di paha kanan akibat ditusuk dengan gunting, serta luka bakar di tangan kanan akibat disundut api. “Untuk saat ini kondisi korban sudah membaik dan telah kembali ke rumahnya,” tambahnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK