Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang masih terus mendalami kasus pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Terbaru, polisi tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan, pihaknya menelusuri indikasi TPPU dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan itu. Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana mencurigakan.
“Barang bukti hasil kejahatan, seperti mobil, uang, rumah, kapal, dan pompong, termasuk dalam dugaan TPPU,” kata Hamam kepada Batam Pos, Jumat (4/7).
Terkait dugaan TPPU, kata Hamam, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPATK untuk mengetahui siapa saja dari tujuh tersangka atau pihak lain yang menerima aliran dana. “Itu tergantung hasil pemeriksaan PPATK. Termasuk juga untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Hamam.
Saat ini, penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan enam tersangka, sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka lainnya. “Jadi ada dua laporan polisi (LP). Di Tanjungpinang, untuk sementara ada enam tersangka, sedangkan di Batam satu tersangka,” jelas Hamam.
Kapolresta menambahkan, penanganan kasus pemalsuan ini melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan membuat proses penegakan hukum lebih terang dan transparan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan untuk segera melapor ke polisi,” ucapnya. Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang telah mengungkap jaringan pemalsuan dokumen pertanahan yang menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih. Sebanyak 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang berinisial SA pada Februari 2025. Ia berniat mengonversi sertifikat analog miliknya menjadi sertifikat elektronik. Namun, saat dicek di Kantor Pertanahan setempat, dokumen itu tidak terdaftar dalam sistem.
“Kasus ini awalnya tampak biasa. Tapi ketika dicek ke sistem, tidak ada data sertifikatnya. Dari situ, penyidikan mulai dibuka dan mengarah ke sebuah jaringan terorganisasi,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7) lalu.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Otaknya adalah ES, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sebagai Kabid Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Dengan atribut resmi, ia menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah, bahkan tanpa alas hak kepemilikan yang sah.
Kepada warga, ES mematok tarif Rp30 juta per sertifikat untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Di Batam, tarif dihitung berdasarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikalikan luas lahan, ditambah biaya jasa.
“Dalam satu kasus, korban berinisial JS diminta membayar hingga Rp1,5 miliar untuk lahan di Piayu,” ungkap Asep.
Agar tampak meyakinkan, ES dibantu dua rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR dan ZA. Keduanya berpura-pura menjadi juru ukur resmi dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Mereka mengenakan pakaian taktis cokelat, tanda pengenal ATR/BPN, serta sepatu lapangan. Saat pengukuran, keduanya menggunakan aplikasi Gland Measure di ponsel untuk mencatat koordinat lahan korban.
“Para pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan dengan peran masing-masing, mulai dari yang mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur, anggota Satgas Antimafia Tanah, hingga pencari konsumen melalui media sosial,” ujar Asep.
MR dan ZA disebut menerima bayaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per pengukuran. Data hasil pengukuran dikirim ke ES, yang kemudian meneruskannya ke RAZ, desainer sertifikat sekaligus operator produksi.
RAZ adalah kunci pemalsuan dokumen. Di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, ia mencetak sertifikat analog menggunakan kertas bergambar Garuda yang dibeli dari marketplace, lalu dijahit dengan benang nilon agar tampak seperti dokumen asli. Untuk sertifikat elektronik, RAZ bahkan membuat situs palsu bernama sentuhtanahku.id dengan tampilan menyerupai situs resmi ATR/BPN.
“Kalau kode QR di sertifikat dipindai, akan diarahkan ke situs tersebut dan menampilkan sertifikat korban, seolah-olah resmi,” jelas Asep.
Sertifikat dicetak dalam dua tahap, menggunakan tinta UV (untuk efek pengamanan) dan tinta biasa. Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada ES untuk diserahkan kepada korban.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menambahkan, tersangka lain berinisial LL yang merupakan ibu rumah tangga, turut mempromosikan jasa ini melalui media sosial. Ia juga turun langsung ke lapangan untuk meyakinkan warga dan menyampaikan informasi kepada ES. Untuk jasanya, LL menerima imbalan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per kunjungan.
Sementara KS, yang mengaku sebagai ketua LSM dan Satgas Antimafia Tanah versi mereka sendiri, berperan menghubungkan jaringan dengan warga di Tanjungpinang dan Bintan. Ia disebut menjadi penghubung utama dengan kelompok korban terbanyak di Lome, Bintan, sebanyak 205 orang.
Di Batam, peran AY, warga Moro, Karimun, juga sentral. Ia disebut sebagai fasilitator utama untuk berbagai dokumen palsu yang mencatut nama BP Batam. AY meraup keuntungan hampir Rp800 juta dari transaksi tersebut. Ia memfasilitasi pembuatan faktur UWT palsu, peta lokasi (PL), dan surat berkop BP Batam.
“Untuk perkara ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena penyidikan masih berlangsung,” kata Ade. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : RYAN AGUNG