Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua terdakwa kasus penjualan obat keras golongan G jenis Ketamin HCI, yang memiliki efek mirip narkoba, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/1). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdullah, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Twis Retno, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Perbuatan para terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” ujar hakim Twis saat membacakan putusan di hadapan kedua terdakwa dan jaksa.
Hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan pengguna obat yang mereka jual, menjadi hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
”Memperhatikan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Efendi langsung menyatakan menerima hukuman.
Namun, terdakwa lainnya, Randy Juanda, memilih untuk pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024 yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli obat keras secara ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua terdakwa di sebuah kontrakan di kawasan Baloi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa paket obat keras yang sudah siap jual. Dari keterangan terdakwa, obat-obatan tersebut dijual seharga Rp1 juta per paket. Obat keras ini dibeli terdakwa melalui aplikasi jual beli online seharga Rp 20 juta. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : YUSUF HIDAYAT