Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eva Selvia dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara penganiayaan terhadap Indah Jelita Lubis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/7), dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu, dan Feri Irawan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, maka dituntut pidana selama 10 bulan,” kata JPU Martua saat membacakan tuntutan.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (8/2/2025) sekitar pukul 21.25 WIB, di Perumahan Central Raya Blok EE No. 05, Tanjunguncang, Batuaji. Eva yang saat itu bekerja di sebuah minimarket (Dmart) mendengar ada seseorang yang menyebut kata “pelakor” (perebut laki orang) yang diarahkan oleh Indah Jelita Lubis.
Terdakwa sempat menahan emosinya. Namun, setelah pulang ke rumah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Lukas. Tak terima, Lukas kemudian mendatangi rumah korban yang letaknya tidak jauh dari rumah mereka. Eva menyusul dan langsung masuk ke kamar korban yang sedang tertidur.
Eva kemudian memukul mulut korban sebanyak satu kali. Setelah korban terbangun dan duduk, Eva kembali memukul pipi korban. Ketika korban mencoba membalas dengan menggigit lutut Eva, terdakwa kembali memukul bagian mulut korban berulang kali, menyebabkan luka dan pendarahan.
Berdasarkan visum dari RSUD Embung Fatimah, korban mengalami luka memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, robekan di bibir bagian bawah, serta bintik pendarahan pada selaput bening mata kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kesulitan menjalankan aktivitas dan pekerjaannya.
JPU menilai bahwa perbuatan Eva telah memenuhi unsur pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK