Buka konten ini
Kegelisahan para guru tenaga honorer di Kota Batam memuncak setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun di bawah Pemko Batam, gagal lolos seleksi yang sepenuhnya berbasis sistem elektronik yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1), tuntutan honorer untuk mendapat prioritas kembali mencuat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi murni berdasarkan skor tes tanpa intervensi.
“Polemik yang terjadi berakar pada kekhawatiran para tenaga honorer di bawah Pemko Batam yang tidak lolos seleksi PPPK,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto.
Tri menyebutkan, seleksi ini sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem penilaian berbasis skor hasil tes elektronik tanpa diskriminasi.
”Seleksi PPPK ini tidak membedakan antara tenaga honorer Pemko maupun honorer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Semua peserta memiliki kedudukan yang sama dan hasilnya murni berdasarkan tes. Mereka bisa mengakses hasilnya langsung melalui akun masing-masing,” jelas Tri.
Hasil seleksi guru PPPK yang diumumkan pada Selasa (7/1) pagi menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer Pemko yang tidak lolos.
“Sebagai solusinya, mereka yang tidak lolos akan dipekerjakan sebagai guru paruh waktu, dengan teknis pelaksanaan menunggu aturan lebih lanjut dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Batam,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan oleh BKN.
”Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos,” kata Ikhsan.
Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas me-ngumumkan hasil yang telah diolah oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian.
”Proses ini murni by system (oleh sistem). Tidak ada intervensi dalam pengolahan nilai karena semua dilakukan lang-sung oleh BKN,” kata dia.
Terkait mekanisme lebih lanjut bagi guru paruh waktu, Ikhsan menyebutkan bahwa Pemko Batam masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi UU 2023. Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
”Nantinya, formasi untuk guru paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, BKPSDM telah mengajukan 109 tenaga pengajar untuk formasi tersebut,” tambahnya.
Dalam RDP, para tenaga honorer menyuarakan aspirasi mereka agar diberikan prioritas dalam seleksi PPPK.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menambahkan pihaknya menunggu petunjuk regulasi dari pusat bagaimana nasib yang belum terima di seleksi PPPK.
“Seleksi alam lah ini sebenarnya. Kemarin ada informasi honor daerah diprioritaskan. Ruang honor BOS pun dibuka. Sehingga mereka rebutan formasi tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan guru paruh waktu, Pemko Batam berkomitmen memberikan solusi sementara sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK