Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
DPRD Kota Batam menyoroti rendahnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan, yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan dan potensi kebocoran. Dalam rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (30/6), Anggota Badan Anggaran sekaligus Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyebut bahwa sistem pengelolaan parkir selama ini tidak berjalan transparan.
Dari target Rp25 miliar, hingga pertengahan 2024, realisasi pendapatan parkir baru menyentuh Rp11 miliar atau sekitar 40 persen dari target.
Meski lebih tinggi dibanding capaian 2023 yang hanya Rp4,6 miliar, angka tersebut dianggap masih jauh dari potensi riil. Dengan 895 titik parkir tepi jalan dan lebih dari 1,5 juta kendaraan terdaftar di Batam, Mustofa meyakini pendapatan parkir seharusnya bisa menembus Rp70 miliar per tahun.
“Ini masalah yang sudah berlangsung sejak 2019, tapi tidak pernah ditangani secara serius. Harus ada langkah fundamental, karena ini bukan cuma soal angka, tapi menyangkut sistem yang berjalan,” kata Mustofa, Selasa (1/7).
Ia menduga, kebocoran terjadi di lapangan, terutama akibat keberadaan pihak ketiga yang tidak resmi dalam mata rantai pengelolaan parkir.
Seharusnya, juru parkir (jukir) berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub), namun yang terjadi justru muncul “pemain tengah” yang ikut mengatur dan mengambil bagian dari setoran.
“Pendapatan dipungut dari masyarakat, tapi tidak masuk kas daerah. Karena itu larinya ke ‘raja-raja kecil’. Ini yang harus kita hentikan,” tegasnya.
DPRD pun mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pungutan parkir selama dua bulan. Selama periode tersebut, retribusi di lapangan ditiadakan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem yang ada. Selain itu, Mustofa juga mendorong penertiban terhadap keberadaan koordinator parkir ilegal yang tidak tercatat sebagai petugas resmi. Ia menilai, pembenahan sistem tak akan bisa selesai hanya dengan mengganti kepala dinas, melainkan membutuhkan komitmen dari kepala daerah langsung.
“Kalau perlu, seluruh titik parkir dikelola dengan mekanisme BLUD atau ditawarkan kepada investor swasta secara transparan. Tapi harus sesuai aturan dan diawasi secara ketat,” ujarnya.
DPRD juga menyarankan agar Pemko menggandeng aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk mengawal proses reformasi sistem ini, terutama jika akan melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan opsi moratorium parkir sebagai bagian dari kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Ia mengakui bahwa sektor parkir memang menjadi titik lemah dalam struktur pendapatan daerah yang perlu segera dibenahi.
“Kemarin memang ada masukan dari DPRD agar pungutan parkir ini di-nol-kan dan dimoratoriumkan. Saat ini kita sedang bahas di internal apakah kebijakan ini akan dimasukkan dalam APBD-P atau diundur ke APBD murni tahun depan, khususnya pada triwulan pertama 2026,” ujar Amsakar.
Menurut dia, moratorium memang masih berupa opsi dan belum menjadi keputusan final. Namun ia sependapat bahwa sistem parkir perlu dievaluasi total demi meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan.
“Saya setuju bahwa sisi yang harus dibenahi dalam aspek pendapatan daerah itu adalah sektor parkir kita,” tegasnya.
Wacana moratorium parkir ini pun mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif. Mereka berharap, penghentian sementara retribusi parkir tidak hanya menjadi jeda, tapi juga momentum untuk menyusun ulang sistem dari hulu ke hilir. Dengan reformasi menyeluruh, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir diharapkan tidak lagi bocor ke pihak-pihak yang tidak berwenang, melainkan benar-benar masuk ke kas daerah demi kepentingan publik. (***)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK