Buka konten ini
Anambas (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menangguhkan penahanan dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Kedua tersangka, Rn dan Az, merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, membenarkan keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut penangguhan diberikan setelah pihak keluarga, dalam hal ini istri masing-masing tersangka, mengajukan permohonan dan menjadi penjamin.
“Permohonan diajukan oleh pihak keluarga. Istri masing-masing menjadi penjamin bagi para tersangka,’’ kata Rudy Luis di sela-sela kegiatan peringatan Hari Bhayangkara, Selasa (1/7).
Selain jaminan keluarga, pertimbangan kemanusiaan turut menjadi alasan kepolisian mengabulkan permohonan tersebut. Rudy menyebut keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
“Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan tanggung jawab mereka terhadap keluarga, kami setujui penangguhan ini, ‘‘ujarnya.
Meski tidak ditahan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke Polres Anambas. Tujuannya agar penyidik tetap dapat memantau keberadaan mereka selama proses hukum berlangsung.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Rudy menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Apalagi, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Karena berkas sudah di tangan jaksa, kami tetap lanjutkan prosesnya. Kalau ada perdamaian, biar nanti jaksa yang menilai dan mengambil keputusan,’’ tegasnya.
Kasus ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika korban berinisial Dv (13 tahun) diduga terlibat dalam pencurian besi. Kedua tersangka kemudian menginterogasi korban. Karena merasa Dv tidak jujur, keduanya emosi dan melakukan kekerasan. Rn menampar korban sekali, sementara Az melayangkan dua tamparan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO