Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Gladiola 6, Kecamatan Tebing. Pelaku ditangkap saat sedang tidur di dalam sebuah rumah.
Kapolsek Tebing, AKP S. Binsar Samosir, yang dikonfirmasi Batam Pos pada Selasa (7/1), mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan pelaku yang bernama Tryasha dilakukan pada Minggu (5/1) pukul 23.00 WIB saat tersangka sedang tidur. ”Berdasarkan laporan dari korban, pemilik sepeda motor yang kehilangan Honda Scoopy dengan nomor polisi BP 5160 SK,” ujarnya.
Kejadian pencurian ini dialami oleh korban bernama Putri Diana, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di teras rumahnya pada Sabtu, 18 Desember 2024.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir oleh abang korban, Thomas Saputra. Saat memarkirkan sepeda motor, kunci kendaraan diletakkan di dalam dashboard.
Sore hari, saat Thomas Saputra hendak keluar rumah, ia melihat sepeda motor yang diparkir di teras sudah tidak ada. Hal ini diberitahukan kepada adiknya, Putri Diana, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Tebing.
”Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada Minggu (5/1), kami mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terlihat di sekitar Perumahan Gladiola. Kanit Reskrim, Iptu Sukri, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Pada malam hari, diketahui keberadaan pelaku di sekitar lapangan bola Tebing, Kecamatan Tebing. Pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
”Pelaku mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor karena alasan pribadi dan tidak adanya pekerjaan,” ungkap Kapolsek Binsar. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI